klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

12 Penjahat Diringkus Polres Bojonegoro Dalam 4 Kasus

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Polres Bojonegoro, berhasil mengamankan 12 orang dengan empat kasus kriminalitas di wilayah hukum setempat.
Polres Bojonegoro, berhasil mengamankan 12 orang dengan empat kasus kriminalitas di wilayah hukum setempat.

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro, berhasil mengamankan 12 orang dengan empat kasus kriminalitas di wilayah hukum setempat.

Dalam konferensi pers Kamis (20/1/2022) di halaman Mapolres Bojonegoro AKBP Muhammad didampingi oleh Kasatreskrim AKP Fran Dalanta Kembaren.

"Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil menangkap 12 orang dari 4 kasus," ujar Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad

Ia mengatakan, 12 orang dengan 4 kasus tersebut antara lain, 9 orang ditangkap karena melakukan pengeroyokan yang terjadi di Desa Kabunan, Kecamatan Balen Bojonegoro. "Korbannya ada 3 orang, dan sekarang Polres Bojonegoro masih mencari 6 orang lagi yang belum menyerahkan diri," ujarnya

Kemudian, satu orang yaitu RA pelaku pencurian di Desa Suwaloh, Kecamatan Balen Bojonegoro, melakukan pencurian hand phone, 1 unit sepeda motor dan kayu.

Dikatakan, untuk kasus ketiga yaitu, pelaku kejahatan penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka PA melalui aplikasi tantan. Dimana tersangka PA berpura pura sebagai pengusaha besar untuk memikat calon korban. Modus tersangka dengan cara mengajak korban bertemu untuk ditawari kerja sama usaha.

"Untuk barang yang dibawa yaitu motor, korban juga mengaku sudah 4 kali melakukan aksi ini," imbuhnya

Sedangkan kasus ke empat yaitu, persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi antara Bapak dan anak tirinya yang berlokasi di salah satu Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro.

Dari ke empat kasus tersebut, untuk kasus pengeroyokan disangka pasal 170 KUHP sub pasal 358. Lalu kasus pencurian disangka dengan Pasal 363 dengan ancaman tujuh tahun penjara. Kemudian kasus penipuan dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan kasus pemerkosaan dibawah umur dijerat UU perlindungan anak, pasal 76,81,82 UU 17/2016 dimana ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (yud)

Editor :