KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro, berhasil mengamankan 12 orang dengan empat kasus kriminalitas di wilayah hukum setempat.
Dalam konferensi pers Kamis (20/1/2022) di halaman Mapolres Bojonegoro AKBP Muhammad didampingi oleh Kasatreskrim AKP Fran Dalanta Kembaren.
"Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil menangkap 12 orang dari 4 kasus," ujar Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad
Ia mengatakan, 12 orang dengan 4 kasus tersebut antara lain, 9 orang ditangkap karena melakukan pengeroyokan yang terjadi di Desa Kabunan, Kecamatan Balen Bojonegoro. "Korbannya ada 3 orang, dan sekarang Polres Bojonegoro masih mencari 6 orang lagi yang belum menyerahkan diri," ujarnya
Kemudian, satu orang yaitu RA pelaku pencurian di Desa Suwaloh, Kecamatan Balen Bojonegoro, melakukan pencurian hand phone, 1 unit sepeda motor dan kayu.
Dikatakan, untuk kasus ketiga yaitu, pelaku kejahatan penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka PA melalui aplikasi tantan. Dimana tersangka PA berpura pura sebagai pengusaha besar untuk memikat calon korban. Modus tersangka dengan cara mengajak korban bertemu untuk ditawari kerja sama usaha.
"Untuk barang yang dibawa yaitu motor, korban juga mengaku sudah 4 kali melakukan aksi ini," imbuhnya
Sedangkan kasus ke empat yaitu, persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi antara Bapak dan anak tirinya yang berlokasi di salah satu Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro.
Dari ke empat kasus tersebut, untuk kasus pengeroyokan disangka pasal 170 KUHP sub pasal 358. Lalu kasus pencurian disangka dengan Pasal 363 dengan ancaman tujuh tahun penjara. Kemudian kasus penipuan dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan kasus pemerkosaan dibawah umur dijerat UU perlindungan anak, pasal 76,81,82 UU 17/2016 dimana ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (yud)
Editor : M Nur Afifullah
Korban Meninggal Kecelakaan Perempuan Mabuk Terima Santunan Rp 267 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan manfaat jaminan sosial senilai Rp276 juta kepada ahli waris almarhum Rachmat Praditya Kusuma. Korban karyawan PT Wings surya…
Bupati Gresik Minta Warga Wringinanom Aktif Sampaikan Persoalan di Lingkungan
KLIKJATIM.Com | Gresik – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) di Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, tidak h…
Dukung Bekasi Kelola Sampah Jadi Listrik, PLN Bakal Serap dan Salurkan 223.584 MWh Energi Bersih Per Tahun
KLIKJATIM.Com | Bekasi – PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam mendukung inisiatif pemerintah mengakselerasi penanganan sampah menjadi energi listrik…
Kawasan Gunung Bromo Kembali Terbakar, Petugas Berupaya Padamkan Sejumlah Titik Api
Kebakaran hutan dan lahan kembali terjadi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Titik api terpantau di wilayah Ledok Bedor, Desa Argosari, Kecamatan…
Eks Kadisdik Sampang Jadi Tersangka, Proyek SMP Rp7,6 Miliar Diduga Rugikan Negara Rp2,7 Miliar
KLIKJATIM.Com | Sampang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi dan p…
Presiden Prabowo Buka Muktamar ke-35 NU di Jombang, Gubernur Khofifah Berharap Jadi Momentum Perkuat Soliditas
KLIKJATIM.Com | Jombang – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi membuka pergelaran Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU)…