klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

BBKSDA Jatim Evaluasi Bangunan Milik PT SIP

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Gatot Humas BBKSDA Jatim dan Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana
Gatot Humas BBKSDA Jatim dan Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Air (BBKSDA) Jatim melakukan evaluasi bangunan milik PT Surya Inti Permata (SIP) terletak di kawasan Jalan Raya Wilis, Pencalukan, Kabupaten Pasuruan.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan telah memberikan teguran kepada pemilik bangunan tersebut karena melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Berbasis Risiko.

"Kita minta manajemen PT SIP segera penuhi semua dokumen -dokumen sebagai syarat berdirinya sebuah bangunan," tegas Bakti Jati Permana pada awak media, Senin (18/1/2022).

"Walau pun bangunan itu dibangunan diatas lahan milik BKSD, namun perizinan harus dipenuhi," imbuhnya.

Apalagi, lanjut Kasatpol PP, perizinan seperti IMB yang sekarang menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan HO ada batas waktunya. 

Sementara itu, Gatot Humas BBKSDA Jatim menegaskan pihaknya tidak menyewakan kawasan taman wisata. "Kawasan taman wisata tidak disewakan. Sesuai regulasi yang ada rencana pariwisata alam dibolehkan setelah izinnya keluar," ujar Gatot.

Terkait bangunan milik PT SIP yang ada dikawasan Tretes, pihaknya akan melakukan evaluasi. "Kawasan taman wisata boleh dibangun asal semi permanen," jelasnya.

Namun terpenting, sambung Gatot, harus ada sosialisasi dan memberikan manfaat bagi warga setempat. Soal izin PBG yang harus dipenuhi, menurutnya tidak diperlukan lagi. (yud)

Editor :