KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Air (BBKSDA) Jatim melakukan evaluasi bangunan milik PT Surya Inti Permata (SIP) terletak di kawasan Jalan Raya Wilis, Pencalukan, Kabupaten Pasuruan.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan telah memberikan teguran kepada pemilik bangunan tersebut karena melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Berbasis Risiko.
"Kita minta manajemen PT SIP segera penuhi semua dokumen -dokumen sebagai syarat berdirinya sebuah bangunan," tegas Bakti Jati Permana pada awak media, Senin (18/1/2022).
"Walau pun bangunan itu dibangunan diatas lahan milik BKSD, namun perizinan harus dipenuhi," imbuhnya.
Apalagi, lanjut Kasatpol PP, perizinan seperti IMB yang sekarang menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan HO ada batas waktunya.
Sementara itu, Gatot Humas BBKSDA Jatim menegaskan pihaknya tidak menyewakan kawasan taman wisata. "Kawasan taman wisata tidak disewakan. Sesuai regulasi yang ada rencana pariwisata alam dibolehkan setelah izinnya keluar," ujar Gatot.
Terkait bangunan milik PT SIP yang ada dikawasan Tretes, pihaknya akan melakukan evaluasi. "Kawasan taman wisata boleh dibangun asal semi permanen," jelasnya.
Namun terpenting, sambung Gatot, harus ada sosialisasi dan memberikan manfaat bagi warga setempat. Soal izin PBG yang harus dipenuhi, menurutnya tidak diperlukan lagi. (yud)
Editor : Redaksi
Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Gagalkan Peredaran 5,87 Juta Batang Rokok Ilegal
KLIKJATIM.Com | Gresik — Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Gresik bersama Bea Cukai Gresik berhasil menggagalkan peredaran jutaan batang rokok ilegal dalam o…
Tiga Pelaku Begal Dibekuk Satreskrim Polres Lumajang
Satreskrim Polres Lumajang Jawa Timur menangkap tiga terduga pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jembatan Jalan Lintas Selatan (JLS), Desa Wotgal…
Promo Kamar Amayzing, Staycation Nyaman di Hotel Santika Gresik
Hotel Santika Gresik menghadirkan promo kamar bertajuk Amayzing yang berlaku khusus selama bulan Mei 2026.…
Kelelawar Masuk Kontrakan, Empat Mahasiswi di Jember Panik dan Panggil Damkar
uasana santai empat mahasiswi penghuni rumah kontrakan di Jalan Nusa Indah Nomor 7 Gang Angker, Kelurahan Jemberlor, Kecamatan Patrang, mendadak berubah panik s…
Bea Cukai dan Polres Madiun Kota Amankan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal
Petugas gabungan Polres Madiun Kota bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Madiun serta Denpom setempat mengamankan satu unit truk…
Akademisi di Jember Nilai Masyarakat Belum Siap Hadapi Redenominasi Rupiah
Rencana redenominasi rupiah kembali menjadi sorotan dalam diskusi publik yang digelar Pusat Kajian Perbankan Daerah (Puskabda) Fakultas Hukum Universitas I…