KLIKJATIM.Com l Surabaya - Kasus penggelapan 23 motor milik rental di Surabaya berhasil diungkap Unit Tipidek Satreskrim Polrestabes Surabaya. Polisi menahan 4 tersangka terdiri 2 orang yang menggelapkan mobil dan 2 orang penadah. Sementara satu tersangka yang ikut menggelapkan masih kabur dan berstatus DPO.
Pelaku yakni, JUN, (35) warga Gresik selaku penggelap mobil dan FND, (41) warga Sidoarjo. Sedangkan NSR (50) warga Rungkut Surabaya dan IWN (39) warga Sidoarjo sebagai penadah dan ISM (30) yang masih buron.
Total ada 23 unit mobil berhasil diamankan. Mobil-mobil itu saat ini terparkir di halaman Mapolrestabes Surabaya. Polantas berusaha melacak siapa pemilik mobil tersebut lewat nomor rangka dan mesin. Pasalnya, plat nomor yang terpasang semuanya palsu.
Menurut Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho, berbagai modus dilakukan tersangka dalam melancarkan aksinya. Baik itu meminjam tetangga hingga menyewa rental dan akhirnya digadaikan.
Ia menjelaskan, rata-rata pelaku menjual barangnya di daerah Gresik dan Madura dengan harga rata-rata Rp 20-50 Juta, tergantung kondisi mobil.
"Harga gadai sekitar Rp 25 juta hingga Rp 50 juta, yang kemudian unit-unit mobil tersebut digadaikan kembali di wilayah sekitar Surabaya, Gresik dan daerah Madura," ungkap Sandi, Jum’at (28/2/2020).
Lebih lanjut, Sandi menjelaskan, tersangka sudah melakukan aksinya selama dua tahun lebih. Saat ini Polisi juga melakukan penyelidikan apakah ke empat tersangka ini residivis atau tidak di daerah lain.
[irp]
"Kalau di wilayah Surabaya mereka bukan residivis. Kita masih menyelidiki apakah di daerah lain mereka melakukan aksi kejahatan yang sama, kita masih dalami," terangnya.
Untuk pelaku, kata Sandi mempunyai peran masing-masing. Pelaku JUN dan ISM alias Putri mempunyai peran menawarkan kepada para korban dengan modus rental fiktif. Dimana setelah menerima unit mobil langsung digadaikan kepada NSR alias GD dan IWN melalui perantara FND.
[irp]
Ia melanjutkan, penyidik saat ini melakukan verifikasi dan uji labfor untuk mengetahui pemilik asli. Namun saat ini hanya satu kendaraan yang berhasil diidentifikasi dan langsung dikembalikan pada pemilik.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 (e) KUHP dan atau Pasal 56 KUHP Jo. Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara," pungkasnya. (lam/bro)
Editor : Redaksi