klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Kambuhan Lagi, Tiga Residivis Asal Jombang Kembali Diringkus Polisi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Jombang - Polres Jombang semakin menunjukkan keseriusannya dalam memberantas narkoba. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Jombang kembali meringkus tiga residivis narkoba.

Ketiga pelaku telah diamankan dari tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda beserta barang buktinya.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Riza Rahman menjelaskan, penangkapan terhadap ketiga pelaku berawal dari laporan masyarakat. “Penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Jombang,” ungkap AKP Riza Rahman dalam keterangannya, Rabu (12/1/2022).

Kronologis penangkapan berawal pada hari Senin (10/1/2022), pelaku pertama yang diringkus adalah David Ekasari (35), warga Delima, Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang. Ia diamankan di Rumahnya sekitar pukul 14.30 WIB.

Dalam penangkapan ini petugas menemukan barang bukti pipet kaca yang masih berisi sisa sabu berat kotor 1,37 gram, alat isap, tas perhiasan yang di dalamnya terdapat korek api gas, skrop dari sedotan plastic, 5 plastik klip kosong dan 1 unit handphone.

Setelah itu petugas melakukan pengembangan dan akhirnya meringkus pelaku Yunus Anwar (44), Warga Sumberbendo, Jogoroto saat berada di dekat RS Unipdu Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto sekitar pukul 20.00 WIB. Dari tangan pelaku yang merupakan residivis kasus narkotika ini, petugas berhasil menemukan barang bukti 1 unit HP dan lima plastic klip berisi sabu-sabu dengan rincian 0,06 gram, 0,12 gram, 0,11 gram dan 0,09 gram dengan total keseluruhan 0,68 gram.

Beberapa jam setelahnya yaitu pada pukul 23.00 WIB, petugas kembali menangkap pelaku lainnya, M Tomi (33), warga Desa Sawiji, Kecamatan Jogoroto. Residivis kasus obat Keras Berbahaya (Okerbaya) ini diamankan di rumahnya.

Polisi dapat mengamankan barang bukti berupa 1 pipet kaca yang di dalamnya berisi sisa sabu dengan berat kotor 1,14 gram serta tutup botol dan korek api.

Menurut Kasat Resnarkoba, ketiganya merupakan target operasi (TO). Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka David dan Tomi adalah pengguna narkotik sabu-sabu. Keduanya dijerat Pasal 112 ayat (1) jo 127 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan tersangka Yunus dijerat sesuai Pasal 114 (1) jo 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi akan terus melakukan pengembangan sehingga diharapkan bisa membongkar jaringan penyebaran Narkoba di Kota Santri ini. “Terhadap tiga pelaku yang telah diamankan, saat ini masih dilakukan penyidikan secara intensif oleh penyidik Sat Resnarkoba untuk mengungkap jaringan yang ada dial atasnya,” tambah Mantan Kasat Intelkan Polres Malang ini. (May/nul)

Editor :