klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pemuda Kediri Ditangkap Saat COD Ciu di Tulungagung

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Berakhir sudah petualangan MR (22) pemuda asal kecamayan Mojoroto Kota Kediri.

Setelah pada Kamis (06/01/2022) malam lalu ditangkap oleh anggota unit Reskrim Polsek Besuki, di jalan masuk desa Tanggulwelahan kecamatan Besuki Tulungagung.

Kapolsek Besuki, AKP Sumaji melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, saat ini tersangka ditahan di Mapolsek Besuki untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Tersangka sudah ditahan di Mapolsek Besuki,untuk proses lebih lanjut," ujarnya.

Nenny menjelaskan, pengungkapan peredaran Ciu dan Miras ini bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada Polisi.

Warga geram dengan aktifitas jual beli Miras yang kerap di lakukan di wilayah kecamatan Besuki.

Kemudian anggota unit Reskrim Polsek Besuki melakukan pendalaman dan mendapat hasil tersebut.

“Anggota mendapati pelaku akan melakukan transaksi di pinggir jalan masuk Dusun Bulu Desa Tanggulwelahan Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung, kemudian dilakukan penyergapan," jelasnya.

Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya adalah ratusan botol minuman keras berupa ciu dengan beraneka rasa rasa yang siap diedarkan.

"Barang bukti yang bisa diamankan, ada 50 botol minuman jenis ciu ukuran 600 ml, 50 botol minuman jenis ciu rasa gedang klutuk ukuran 600 ml, kendaraan yang digunakan untuk bertransaksi, dan alat komunikasi," Terang Iptu Nenny.

Nenny menambahkan, akibat perbuatannya,tersangka dijerat dengan pasal 62 ayat (1) UU.RI.No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen  dan Peraturan daerah Kabupaten Tulungagung nomor 4 tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten. (yud)

Editor :