klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Selama di Lapas Porong Saiful Ilah Aktif Kegiatan Kerohanian

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Saiful Ilah saat masuk di Lapas Porong pada bulan Oktober 2021 lalu. (Satria Nugraha/klikjatim.com)
Saiful Ilah saat masuk di Lapas Porong pada bulan Oktober 2021 lalu. (Satria Nugraha/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Sidoarjo – Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah (72) atau yang akrab disapa Abah Ipul telah tuntas menjalani hukuman selama 2 tahun. Ia pun bebas pada hari ini, Jumat (7/1/2022) pagi.

Sejak menghuni lapas yang terletak di Desa Kebon Agung, Kecamatan Porong, pada bulan Oktober 2021 silam, Abah Ipul disebutkan aktif dalam pembinaan kerohaniaan Islam. Hal tersebut dikatakan oleh Kalapas Porong, Gun Gun Gunawan.

Pria lulusan AKIP Angkatan ke-29 itu menjelaskan bahwa selama kurang lebih tiga bulan berada di Lapas, Saiful aktif sebagai pengurus Masjid Nurul Fuad yang berada di dalam lapas. “Yang bersangkutan banyak menghabiskan waktu untuk mengaji dan ibadah lainnya,” terang Gun Gun.

Dia berharap, Saiful bisa menjadi manusia yang lebih baik setelah bebas ini. Dia juga berharap agar kesehatan Saiful lebih terjaga. “Kami berharap yang terbaik untuk pak Saiful,” imbuhnya.

Gun-gun melanjutkan, Saiful meninggalkan lapas sekitar pukul 05.00 WIB. “Pagi tadi dijemput anak dan kuasa hukumnya,” ucapnya.

Menurut Gun Gun, Saiful bebas setelah menjalani 2 tahun hukuman badan. Dia tidak mendapatkan hak remisi dan hak lainnya, karena tidak ditetapkan sebagai Justice Collaborator dalam kasus yang menjeratnya.

“Denda sudah dibayar, sehingga bisa bebas murni tepat setelah dua tahun menjalani hukuman,” urainya. 

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Saiful lewat operasi tangkap tangan (OTT) di Pendapa Delta Wibawa pada hari Selasa, 7 Januari 2020 lalu. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini terjerat kasus suap pengadaan beberapa proyek di Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kabupaten Sidoarjo.

Abah Ipul ditangkap bersama lima orang lainnya yang merupakan pejabat di dinas terkait serta kontraktor.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya pada bulan Oktober 2020, majelis hakim yang diketuai Tjokorda Gede Artama memvonis Saiful dengan pidana 3 tahun penjara. Hakim juga mengharuskan untuk membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara, serta uang penggati (UP) sebesar Rp250 juta.

Tidak terima dengan putusan tersebut, kuasa hukum Saiful banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Majelis hakim PT Surabaya akhirnya menguragi pidana penjara dari 3 tahun menjadi 2 tahun penjara.

Setelah putusan tersebut, Saiful ditahan di Polda Jatim. Namun pada 4 Oktober 2021 lalu, Saiful dipindahkan ke Lapas Porong hingga hari ini bebas. (nul)

Editor :