klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Dua Ranperda Kabupaten Pasuruan Ditargetkan Rampung dalam Sepekan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Pasuruan--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menarget dua Raperda dalam waktu sepekan akan kelar. Dua Raperda yakni Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan perubahan ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada pihak ketiga yang di usulkan oleh Pemkab Pasuruan di  gelar secara marathon.

Hal itu ditandai dengan digelarnya rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis (6/1/2022) siang. Dalam rapat pembahasan dua materi pokok Raperda akan dibahas di Pansus. Selanjutnya diadendakan sidang Paripurna ke III dengan agenda penyampaian jawaban Bupati terhadap PU  masing-masing fraksi.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan menyampaikan bahwa   dua Raperda tersebut semuanya merupakan usulan dari eksekutif, perubahan Raperda tersebut salah satunya bertujuan untuk menyesuaian regulasi yang ada. Agar kegiatan pelayanan kepada masyarakat  tidak terganggu.

"Perubahan dua Raperda tersebut  di lakukan untuk menyesuaikan atuaran yang lebih  tinggi yakni UU  Cipta Kerja," jelasnya.

Perubahan Raperda ini, lanjutnya untuk menyesuaikan berkembangnya pembangunan dan peningkatan perekonomian masyarakat di Kabupaten Pasuruan. Untuk itu, di perlukan  upaya pengaturan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pembangunan. 

"Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Banmus. Selama sepekan Pansus akan membahas dua Raperda dengan mitra kerjanya," imbuhnya.

Ia berharap, dalam pembahasan ditingkat Pansus nantinya tidak ada persoalan atau pun hambatan. Agar selesai dengan jadwal Banmus.(mkr)

Editor :