KLIKJATIM.Com |Surabaya - Alap-alap sepeda motor yang biasa beroperasi di Kota Surabaya berikut penadahnya berhasil diringkus Satreskrim Polrestabes Surabaya. Mereka tergabung dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) karena berbagi peran mulai pemetik hingga penadah.
Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky Wicaksana menjelaskan, anggota sindikat yang tertangkap antara lain Rosidi (31), warga asal Bancang Trageh, Bangkalan, Madura. Sementara tiga pelaku pencurian semuanya dari Surabaya, yaitu Yunus (32), warga Balongsari Praja 6/1-B; Ahmad Zainul (40) warga Jalan Kalianak Barat dan Zainuddin (38), warga Bumisari Praja Selatan I/6.Unit Resmob Polrestabes Surabaya mencatat, Yunus Cs sudah mencuri di 11 TKP di Surabaya, mulai dari Jalan Melati Gang Pinggir No. 171, Lakarsantri; Jalan Kalijaran Sambikerep; Jalan Greges; Jalan Keputih, Jalan Tambak Asri; Jalan Sememi dua kali, Jalan Rangkah Jalan Bulak , Banteng, Jalan Tegalsari, juga di kawasan Kota Gresik.
[irp]
"Para pelaku ini beroperasi tidak hanya di Surabaya namun juga di kota lain seperti Sidoarjo dan Gresik. Mereka mengaku sudah beraksi sebanyak 11 kali. Tapi kami akan mendalaminya, karena dugaannya, mereka mencuri lebih dari itu," kata Iptu Arief Rizky Wicaksana, Selasa (25/2/2020).
Dijelaskan, seperti halnya kawanan maling motor lainnya. Para pelaku mengandalkan kunci T saat beraksi. Setelah berhasil membawa kabur motor curian, mereka langsung membawanya ke Pulau Madura.
Motor curian itu kemudian dijual ke penadah dengan harga Rp 1 juta hingga Rp 3 juta. Otak dari sindikat curanmor ini adalah tersangka Yunus.
[irp]
Ia (Yunus) yang mengakomodir teman-temannya saat beraksi. Yunus berperan sebagai eksekutor.
Dari tangan para tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa dua unit motor Yamaha NMax dan Honda CBR 150, kunci T serta beberapa handphone.
"Ketiga pelaku pencurian dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas kanit Resmob Polrestabes Surabaya ini. (lam/roh)
Editor : Redaksi