KLIKJATIM.Com | Malang - Satresnarkoba Polresta Malang Kota mengawali sukses di tahun 2022 dengan mengungkap peredaran narkoba. Sebanyak 2,6 Kilogram sabu-sabu diamankan dari tangan MRD (24 th) warga Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun Kota Malang.
Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto, kepada wartawan menjelaska, tersangka diduga sebagai kurir narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dan ganja. Penangkapan tersangka berawal dari informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba pada Minggu 2 Januari 2022 sekira pukul 21.00 WIB.
"Informasinya ada transaksi narkoba yang dilakukan di tepi jalan Jalan Kopral Usman Gg. Masjid Kel. Sukoharjo Kec. Klojen Kota Malang. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti anggota Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang turun ke lokasi," kata Kapolresta Malang.
Di lokasi, polisi melihat gelagat MRD yang mencurigakan dan segera melakukan penangkapan terhadap tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa , narkotika golongan 1 jenis metafetamina/shabu yang beratnya lebih dari 1,04 kg dan ganja yang beratnya lebih dari 1,6 kilogram.
Ditambahkan, tersangka MRD sebagai kurir dan pengedar Narkotika gol I jenis shabu dan ganja. Ini merupakan narkotika berupa shabu dan ganja tersebut milik seorang laki-laki yang berinisial A yang diserahkan kepada tersangka MRD.
Diceritakan, mulanya tersangka MRD menerima Shabu sebanyak 1,04 Kg dan ganja 2 kilogram. Narkoba ini akan diedarkan atas perintah dari A. Untuk Narkotika jenis sabu-sabu tersebut belum sempat diedarkan oleh tersangka MRD. Sedangkan ganja sebagian telah diedarkan tersangka MRD atas perintah dari A.
"Berdasarkan keterangan dari Tersangka M.R.D selama ini sudah 5 (lima) kali menerima perintah mengedarkan shabu dari A." ujar Kombes Budi Hermanto.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU. RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.
"Dengan adanya pengungkapan ini, pengungkapan sabu-sabu 1,04 kg oleh Polresta Malang Kota telah berhasil menyelamatkan sekitar 10.000 generasi muda dan 1,6 kg ganja telah menyelamatkan sekitar 8000 generasi muda, terang Kombespol Budi. (ris)
Editor : Redaksi