klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Gagal Beraksi di Pagi Hari, Sorenya Jambret Tulungagung Malah Tertangkap

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
MJ (43) janbret asal kecamatan Campurdarat Tulungagung
MJ (43) janbret asal kecamatan Campurdarat Tulungagung

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Anggota Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota mengangkap MJ (43) warga kecamatan Campurdarat Tulungagung, pada Selasa (04/01/2022) sore kemarin di Pasar Ngemplak Tulungagung.

MJ ditangkap setelah Polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan pencurian dengan pemberatan yang dialami oleh korban UM (24) warga kecamatan Tulungagung, pada awal Desember 2021 lalu di sekitar jalan Pangeran Diponegoro Tulungagung.

Kapolsek Tulungagung Kota,Kompol Rudi Poerwanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, saat ini tersangka ditahan di Mapolsek Tulungagung guna proses hukum lebih lanjut.

"Saat ini tersangka ditahan di Mapolsek Tulungagung Kota, guna proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Nenny menjelaskan, anggota Polsek Tulungagung Kota yang melakukan pendalaman atas laporan tersebut mendapatkan informasi pada Selasa (04/01/2022) pagi hari terjadi upaya begal yang gagal di sekitar kecamatan Kedungwaru Tulungagung.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi jika pelaku begal yang gagal tersebut adalah MJ.

Kemudian Polisi melakukan penyergapan saat MJ berada di pasar Ngemplak Tulungagung.

" Benar saja tersangka MJ mengakui semua perbuatannya," jelas Nenny.

Dihadapan Polisi, MJ mengaku sudah dua kali beraksi di Tulungagung, selain merampas dompet korban UM pada awal Desember yang lalu, tersnagka juga melakukan pencurian dengan pemberatan di sekitar kelurahan Karangwaru kecamatan Tulungagung.

Korban yang dipilih adalah perempuan, dari tangan korban tersebut tersangka berhasil membawa kabur kalung emas seharga Rp 2,3 juta.

"Jadi untuk TKP pertama yang bulan Desember itu kerugian korban mencapai sekitar Rp 1,9 juta dan uang hasil tindak kejahatanya sudah dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari, kemudian untuk TKP kedua ini berhasil kita amakan barang buktinya," pungkasnya Nenny.

Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 (1) Jo 65 KUH Pidana. (yud)

Editor :