klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Dikhianati Cintanya Oleh Janda, Sopir Sebar Video Mesumnya ke Medsos

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kapolres Lamongan AKBP Harun menyampaikan kasus penyebaran video mesum yang melibatkan sopir dan janda. (Achmad Bisri/klikjatim.com)
Kapolres Lamongan AKBP Harun menyampaikan kasus penyebaran video mesum yang melibatkan sopir dan janda. (Achmad Bisri/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Lamongan - Diduga karena kesal dan sakit hati terhadap kekasihnya, pemuda asal Lamongan nekat menyebar video  persetubuhannya dengan sang kekasih di media sosial (medsos). Muhammad Fery Setiawan Alias Iblis (20), warga Dusun Ngablak, Desa Kramat Kecamatan Lamongan kesal dengan kekasihnya - seorang janda anak satu- yang selingkuh dengan laki-laki lain.

Dihadapan petugas, sopir mobil bongkar dan panen padi ini mengaku kesal dan cemburu. Dia terpaksa melakukan itu karena benar-benar sakit hati setelah diselingkuhi pacarnya.

"Saya sakit hati setelah mengetahui dia berhubungan dengan laki-laki lain. Padahal sebelumnya kita sudah punya rencana untuk menikah. Karena kesal akhirnya HPnya saya ambil dan videonya saya sebar, agar orang tuanya tahu perilaku anaknya," ujar Fery, Senin (24/2/2020) siang.

Kapolres Lamongan AKBP Harun menjelaskan, tersangka melakukan hubungan persetubuhan dengan korban yang direkam menggunakan HP kemudian disimpan.

"Kemudian tersangka marah dengan korban karena berhubungan dengan laki-laki lain. Akhirnya, HP dan nomor korban dirampas oleh tersangka. Kemudian nomor tersebut tersangka masukkan di HP miliknya sendiri dan menggunakan no tersebut sebagai whatsapp tersangka," jelas Kapolres Lamongan didampingi  Kasatreskrim AKP David Manurung dan Kasubbag Humas AKP Djoko Bisono dalam konferensi pers di Polres Lamongan.

[irp]

Setelah itu tersangka membuat status video di HP tersebut yang memperlihatkan video persetubuhan tersangka dengan korban. Tersangka juga menggunakan akun facebook milik korban dengan menggunakan HP milik tersangka.

"Lalu video persetubuhan tersangka dengan korban diupload dengan diberi caption video  yang menjelek-jelekan korban," sambung AKBP Harun.

Pada awalnya, tersangka membuat video iseng dan atas sepengetahuan korban, tujuan tersangka menyimpan video tersebut untuk dijadikan koleksi pribadi.

"Sementara tujuan tersangka mengedarkan dan membuat kalimat menjelek-jelekkan korban, karena tersangka marah terhadap korban yang saat itu statusnya sebagai pacar tersangka namun korban berhubungan dengan laki-laki lain, agar orang lain mengetahui kelakuan korban," tegasnya.

[irp]

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal pasal 45 ayat (1) dan ayat (3) UU RI No 19 th 2016 tentang perubahan atas UU No 11 th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 29 atau pasal 32 UU RI No 44 th 2008 tentang Pornografi. Tersangka bakal dikenai ancaman hukuman minimal 6 bulan penjara maksimal 12 tahun penjara.

“Dan pelaku juga kami jerat pasal 368 ayat (1) KUHP yaitu perampasan karena hp korban pun dirampas oleh pelaku untuk digunakan dalam kejahatan UU ITE ini," pungkas Kapolres Lamongan. (bis/bro)

Editor :