klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Gudang Penjualan Miras Ilegal di Mojokerto Dibongkar Satpol PP

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Aneka minuman keras berbagai merek yang disita Satpol PP Kota Mojokerto dalam razia menjelang tahun baru
Aneka minuman keras berbagai merek yang disita Satpol PP Kota Mojokerto dalam razia menjelang tahun baru

KLIKJATIM.Com | Mojokerto - Untuk mencegah terjadinya peredaran minuman keras di malam pergantian tahun baru nanti, jajaran Polres Mojokerto menggelar razia miras.  Sejumlah gudang penjualan miras tak berizin alias ilegal di Kelurahan Gedongan, Kecamatam Magersari, Kota Mojokerto dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto, Selasa (28/12/2021) petang.

Dalam razia itu aparat penegak Perda ini menemukan ratusan botol miras berbagai jenis tipe B dan C yang siap diedarkan.

Kasatpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono mengatakan, petugas menyita 488 boto miras golongan B dengan prosentase alkohal 5 sampai 20 persen, 37 botol miras golongan C dengan prosentasi alkohal 20 sampai 55 persen, dan 96 botol miras tradisional.

“Kalau miras golongan B dan C jelas harus ada izin edarnya dan kedua sudah melanggar Perda (Peraturan Daerah) Kota Mojokerto Nomor 2 tahun 2015 tentang pengawasan minuman beralkohal dan Perda Nomor 3 tahun 2021,” katanya usai penggerebekan.

Disinyalir, ratusan botol miras ilegal tersebut akan diedarkan menjelang perayaan malam tahun baru. Sehingga Satpol PP Kota Mojokerto mengantisipasi penggunaannya.

“Bisa jadi seperti itu, ini juga untuk antisipasi dan mencegah penggunaannya,” ujar Dodik.

Masih kata Dodik, pihaknya menyita ratusan botol miras ilegal itu yang nantinya akan diserahkan kepada pengadilan sebagai barang bukti.

Untuk sanksinya, ia menyampaikan, penjualnya akan dikenakan denda paling besar Rp 50 juta sesuai yang termaktub dalam Perda Nomor 2 tahun 2015. “Tapi kita tetap proses sesuai hukum di Kejaksaan,” tandasnya.

Selain itu, gudang atau toko tempat penjual miras ilegal akan segara dilakukan penutupan. “Akan segara kita tutup dan kita lakukan pengawasan,” tutup dia. (ris)

Editor :