KLIKJATIM.Com | Surabaya - Plh Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono menegaskan bahwa capaian APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2021 per 27 Desember telah dilaksanakan dengan baik.
Capaian itu, beber dia, meliputi pendapatan daerah sebesar Rp. 32.969.569.158.052 terealisasi sebesar Rp. 32.894.519.731.087,90 atau 99,77 persen. Lalu belanja daerah sebesar Rp. 36.621.318.449.634,85 terealisasi sebesar Rp. 32.768.057.386.825,70 atau 89,48 persen serta posisi saldo kas pada RKUD sebesar Rp. 2.649.982.647.126,90.
"Berdasarkan data Kemendagri per 23 Desember 2021, maka menjadikan Provinsi Jatim menduduki posisi 3 besar secara nasional, bila dibandingkan dengan provinsi lainnya yang realisasi belanjanya rata-rata masih sebesar 77,12 persen," beber Heru di Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan Nomor 110, Surabaya, Selasa (28/12/2021).
Pada 2021, lanjut dia, diperkirakan akan terdapat SiLPA. Besarannya mencapai Rp. 2.563.492.291.474,43 yang akan dipakai untuk belanja daerah pada awal Tahun Anggaran 2022 dengan asumsi kebutuhan belanja daerah dalam satu bulan sebesar Rp. 2.500.000.000.000.
Perkiraan kebutuhan belanja daerah dalam satu bulan itu, dihitung berdasarkan atas asumsi perhitungan 1/12 (seperduabelas) dari belanja tahun berkenaan. Saldo kas pada RKUD sampai dengan 27 Desember 2021 sendiri, sebut Heru, mencapai Rp. 2.649.982.647.126,90.
Capaian itu merupakan kas (bagian dari SiLPA) yang akan digunakan untuk membayar tagihan sampai dengan 31 Desember 2021. "Itu untuk membiayai belanja awal Tahun Anggaran 2022 meliputi gaji PNS dan PPPK, pelayanan dasar pendidikan, kesehatan, operasional kantor, air, listrik, telepon, makan minum pasien Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), makan minum panti Dinas Sosial, kebersihan (cleaning service), keamanan kantor, petugas pelayanan," ungkapnya.
Heru menjelaskan, pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat pada APBD Tahun Anggaran 2021 diperoleh sebesar Rp. 15.644.967.099.471 dengan realisasi sampai dengan 27 Desember 2021 sebesar Rp. 14.506.853.793.510 atau 92,73 persen. Sedang yang masih belum terealisasikan sebesar Rp. 1.138.113.305.961.
Jika hingga akhir tahun anggaran, pendapatan transfer tidak terealisasi 100 persen, maka program kegiatan yang dibiayai dari pendapatan transfer menjadi beban pemerintah daerah dan harus dibayar melalui PAD.
Heru pun memastikan, Pemprov Jatim akan senantiasa memenuhi kewajibannya dalam mengelola keuangan daerah secara transparan, bertanggung jawab dan akuntabel. "Semua ikhtiar ini, dilakukan untuk menjamin terpenuhinya kewajiban pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah secara baik dan benar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Heru juga meminta agar realisasi APBD 2021 dapat direalisasikan secara transparan, bertanggung jawab dan akuntabel. "Saya berharap realisasi anggaran pendapatan dan belanja ini, dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, akuntabel dan mengikuti kaidah administrasi pengelolaan keuangan daerah," pintanya.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 105/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah Pada Akhir Tahun Anggaran untuk Tahun Anggaran 2021 dan ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur 30 September 2021 perihal Tata Cara Setoran dan Pelaporan Penerimaan Daerah, Pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM), Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan Penyampaian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) akhir Tahun Anggaran 2021, maka kegiatan penerimaan dan pengeluaran daerah dalam rangka pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 sampai saat ini masih terus berlangsung.
"Untuk proses penerbitan SPM nya sendiri sudah selesai sesuai batas waktu tanggal 20 Desember 2021," katanya.
Sementara mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi sebagai entitas pelaporan wajib menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021.
Laporan tersebut terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih dan Catatan atas Laporan Keuangan sebagai hasil konsolidasi atas laporan keuangan SKPD selaku entitas akuntansi.
"Laporan-laporan tersebut disampaikan kepada BPKAD paling lambat tanggal 7 Februari 2022 sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021," tandasnya. (nul)
Editor : Redaksi