KLIKJATIM.Com | Surabaya - Seluruh ASN di lingkungan Pemprov Jatim dilarang cuti atau bahkan melakukan perjalanan keluar kota, kecuali untuk alasan mendesak.
Hal itu tertuang pada SE Nomor 800/7840/204.3/2021 tanggal 6 Desember 2021 tentang Larangan Bepergian dan Mengajukan Cuti Pada Hari Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Prov. Jatim Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, larangan tersebut tak lain yakni demi mencegah penyebaran Virus Covid-19 varian Omicron yang telah masuk ke Indonesia.
"Kita masih harus sangat mewaspadai penyebaran Virus Covid-19 varian Omicron. Omicron ini sendiri telah menjadi kewaspadaan di semua negara," ujar Khofifah saat Apel Penghujung Tahun 2021 di Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan, Surabaya, Senin (27/12/2021).
Di dalam SE tersebut, jelas Khofifah, ditekankan bahawa ASN dilarang mengajukan cuti maupun perjalanan ke luar kota/negeri. "Yang boleh melakukan izin mereka yang dalam kondisi darurat seperti akan melahirkan dan melakukan perjalanan dinas," urainya.
Secara khusus, Khofifah berpesan agar seluruh ASN bisa terus menjaga ketaatan protokol kesehatan (prokes) dengan selalu siap siaga masker dimanapun berada. ASN harus tetap menjadi contoh masyarakat dalam menjalankan prokes tanpa kendor.
"Saya minta untuk bisa selalu siap sedia stok masker di mobil. Jika bertemu warga yang tidak bermasker, tolong bagilah maskernya," tandasnya. (nul)
Editor : Redaksi