klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Latihan Nyopir Ilegal di Pantai Dalegan, Tabrak Toko dan Pengunjung Hingga Tewas

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Anggota Polsek Panceng menunjukkan mobil yang dipakai tersangka untuk berlatih sopir di Pantai Dalegan. (Miftahul Faiz/Klikjatim.com)
Anggota Polsek Panceng menunjukkan mobil yang dipakai tersangka untuk berlatih sopir di Pantai Dalegan. (Miftahul Faiz/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com |Gresik – Seorang  guru yang berlatih mobil menabrak kios pedagang hingga menewaskan seorang perempuan di Wisata Pasir Putih Dalegan Panceng. Guru SMP Al-Ibra GKB Manyar itu akhirnya diamankan polisi untuk dimintai pertanggungjawaban.

[irp]

Peristiwa itu berawal sekitar pukul 09.00 WIB, 10 rombongan wisata dari sekolah tersebut berwisata mengandarai mikroret atau len. Nah, sekitar pukul12.30 seorang guru yang bernama Hariyono (39) asal Desa Kalitengah RT 01 RW 02 Kecamatan Kalitengah,Kabupaten  Lamongan belajar mengemudi menggunakan kendaraan mikrolet nopol W 1214 UB. Dia didampingi Muhammad Aseri,(50) asal Dusun Melirang kulon, Desa Melirang RT 05 RW 02 Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. Lalu kendaraan  berjalan tak terkendali hingga menabrak kios pedagang milik Siti (45) warga  Desa Dalegan Kecamatan Panceng, Gresik serta pengunjung wisata Rahmawati Ayoe (37) asal  Kebangsren 03/05 RT 09 RW 03 Genteng, Kecamatan Genteng Kodya, Surabaya. Saat itu korban sedang berbelanja di kios tersebut.

Kapolsek Panceng, AKP Darsuki menerangkan, sebelum kejadian posisi kendaraan terparkir di dalam lokasi wisata menghadap ke arah selatan di sebelah selatan lokasi parkir deretan kios pedagang. Dan status dari Hariyono belum bisa mengendarai kendaraan hingga terjadi kecelakaan tersebut.

[irp]

“Hariyono masih belum bisa mengemudikan kendaraan, akibat kecelakaan tersebut bangunan kios dan sepeda motor Honda beat nopol W 6208 AZ milik Siti rusak, dan korban Rahmawati Ayoe mengalami luka pada kaki dan kepala bagian belakang,” katanya, Sabtu, (22/2/2020).

Dikatakan Darsuki, korban meninggal saat dalam perjalanan menuju Puskesmas Panceng. “Selanjutnya korban dilarikan ke RS. Ibnu Sina untuk  dimintakan VER, pelaku beserta BB ranmor diamankan di Polsek Panceng,” ujar mantan Kapolsek Duduksampeyan ini.

Hariyono diamankan di Mapolsek Panceng dengan status tersangka yang dijerat pidana pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (iz/bro)

Editor :