KLIKJATIM.Com | Batu – Pemerintah kota (Pemkot) Batu memperbolehkan seluruh obyek wisata di kota setempat untuk buka pada saat Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Pemkot Batu No: 440/21/SE/442.104/2021 tentang pencegahan Covid-19 Natal dan Tahun Baru.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kadiskominfo) Kota Batu, Onny Ardianto mengatakan berdasarkan SE Nataru yang ditandatangani oleh Wali Kota Batu telah menjelaskan beberapa aturan dan berlaku mulai 24 Desember sampai 2 Desember 2022. "Untuk tempat wisata tetap boleh buka. Namun untuk pengunjung dibatasi sampai dengan 75 persen dari kapasitas total," kata Onny, Rabu (22/12/2021) yang dikutip news.detik.com.
Namun, aturan berbeda telah diberlakukan di alun-alun dengan melakukan penutupan pada tanggal 31 Desember 2021. Selain kegiatan seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, juga harus digelar tanpa penonton.
Dalam SE tersebut juga melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara old and new year secara terbuka, maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Begitu pula terkait event perayaan Nataru di mal juga ditiadakan. Kecuali pameran UMKM.
Adapun perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula pukul 10.00 WIB hingg pukul 21.00 WIB menjadi pukul 09.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB.
"Kami juga tekankan untuk penerapan prokes (prtokol kesehatan) wajib diperketat dan memakai aplikasi peduli lindungi. Jika ada yang melanggar akan mendapat sanksi penyegelan tempat usaha hingga pencabutan izin," tegasnya.
Menurut Onny, peningkatan kewaspadaan akan dilakukan khususnya pada daerah-daerah yang memiliki obyek wisata favorit. Selain mengidentifikasi destinasi wisata yang menjadi sasaran libur Nataru 2022, tentunya juga benar-benar menerapkan prokes secara ketat.
"Untuk libur sekolah diatur lebih lanjut oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, termasuk saat pembagian rapor," lanjutnya. (*/nul)
Editor : Redaksi