klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Kejari Pasuruan Bidik KPSP Setia Kawan  Bendahara dan Sekertaris Diperiksa

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Gedung Koperasi KPSP Setia Kawan Pasuruan
Gedung Koperasi KPSP Setia Kawan Pasuruan

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan mengendus adanya dugaan penyelewengan dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi dan UKM di Koperasi Peternakan Sapi Perah (KPSP) Setia Kawan terletak di Nongkojajar.

Dua pengurus, yakni bendahara, Farhan dan mantan sekertaris KPSP Setia Kawan, Hariyanto diperiksa tim penyidik.

"Iya benar kita panggil dua pengurus KPSP Setia Kawan untuk diperiksa seputar kasus dugaan korupsi di Sekar Tanjung," ungkap Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra, Selasa (21/12/2021).

Namun sayangnya, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan enggan enggan beberkan materi pemeriksaan ke awak media.

"Kita belum bisa informasikan materi perkara. Yang pasti ada kaitannya dengan kasus yang kita tangani saat ini (kasus PKIS Sekar Tanjung)," pungkasnya. 

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Pasuruan telah menuntut tiga terdakwa diantaranya, Koesnan yang menjabat sebagai Ketua PKIS Sekar Tanjung, 9 tahun penjara dan denda 1 miliar. Bila tidak mampu, Koesnan juga harus menggantinya dengan kurungan selama 6 bulan.

Tidak hanya itu, Koesnan juga harus mengembalikan kerugian negara akibat perbuatannya, Rp 5,8 miliar. Jika tidak, gantinya adalah hukuman penjara selama 4 tahun.

Lalu, Riang Kulup Prayuda (eks Wabup Pasuruan) sebagai sekertaris dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda hingga Rp 1 miliar. Serta wajib membayarkan uang pengganti Rp 3,8 miliar. Bila tidak, ia harus menggantinya dengan kurungan selama 2 tahun 3 bulan.

Terdakwa lain, Wibisono, dituntut 7 tahun penjara. Ia juga dituntut untuk membayar denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan. 

Bos perusahaan ini juga harus membayar uang pengganti kerugian negara Rp 5,7 miliar. Bila tidak mampu, harus digantikannya dengan kurungan selama 3 tahun 6 bulan.

Jika ditotal, ketiga terdakwa wajib mengembalikan uang negara sebesar Rp 15,3 Miliar atas perbuatannya di kasus PKIS Sekartanjung.  (ali)

Editor :