KLIKJATIM.Com I Sidoarjo - Achmad Purwanto (30) ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Satserkrim) Polresta Sidoarjo. Pasalnya pria warga Kecamatan Candi ini mengaku sebagai anggota Opsnal Satresnarkoba Sidoarjo untuk menipu beberapa korban serta menikahi seorang wanita.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintaro mengatakan, tersangka ditangkap pada Hari Kamis (16/12) lalu sekitar pukul 15.00 WIB di SPBU Jalan Lingkar Timur, Desa Klurak, Kecamatan Candi sesaat sebelum menerima uang dari korban.
"Tersangka ini mengaku sebagai anggota opsnal Satresnarkoba Polresta Sidoarjo untuk menikahi seorang wanita dan untuk menipu" terang Kusumo, Rabu (21/12/2021) sore.
Tersangka dengan pede meminta sejumlah uang kepada beberapa korban dengan dalih bisa membantu atau memperingan kasus yang saat ini dihadapi oleh korban dan mengharuskan mereka membayar sejumlah uang.
Kusumo mengatakan, ada tiga kasus penipuan yang dilakukan tersangka. Dari korban pertama, ia meminta uang Rp 13 juta. Namun oleh korban hanya di berikan Rp 8 juta. Dana tersebut ditransfer korban ke rekening tersangka melalui. M Banking. Selain itu korban juga menyerahkan uang uang tunai sebesar Rp 500 ribu.
"Dua korban yang lain diminta uang masing-masing Rp 50 juta. Karena janji pelaku tidak terealisasikan maka korban melaporkan ke Polresta Sidoarjo," lanjut Kusumo.
Saat melapor itulah ketiga korban mengetahui bahwa pelaku bukan anggota polisi. Namun merupakan pengangguran dan residivis kasus narkoba dengan hukum 10 bulan. Terangka baru keluar dari penjara pada Bulan Juli 2019 lalu.
"Pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara paling lama empat tahun ," imbuh Kusumo. (bro)
Editor : Satria Nugraha