KLIKJATIM.Com | Ngawi - Sedikitnya 109 sepeda motor yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan standar pabri terjaring razia yang dilaksanakan oleh Satuan Lalulintas Polres Polres Ngawi.
"Jelang Natal dan tahun baru kami amankan 109 sepeda motor ber knalpot brong," ujar Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya saat menggelar konferensi pers razia knalpot brong di depan ruang Sihumas Polres Ngawi, Senin (20/12/2021) pagi.
Dia menerangkan, 109 sepeda motor itu merupakan razia yang digelar selama bulan November sampai Desember 2021. Kedepannya, pihak Sat Lantas Polres Ngawi tetap akan melakukan razia.
"sebanyak 109 pengendara sepeda motor menggunakan knalpot yang menimbulkan suara bising tersebut, 82 pelanggar telah mengikuti sidang di PN Ngawi pada tanggal 8 Desember 2021," terangnya.
Sementara, 27 pelanggar lainnya direncanakan mengikuti sidang pada tanggal 12 Januari 2022 mendatang. Jika telah disidang, para pelanggar dapat mengambil sepeda motornya.
"Tetap ada syaratnya. Yakni didampingi orang tua dan membawa knalpot standar serta telah mengantongi surat bukti hasil sidang," tandas AKBP I Wayan Winaya.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres juga menyampaikan kepada seluruh masyarakat Ngawi agar dalam menyambut Hari Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Polres Ngawi melaksanakan kegiatan simpatik yang dilakukan untuk mejaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat Ngawi.
"Adapun dalam pelaksanaan kegiatan simpatik, jajaran Lalu Lintas Polres Ngawi selalu mensosialisasikan kepada masyarakat pengguna jalan," ujar alumnus Akpol tahun 2001 ini.
Menurut AKBP I Wayan Winaya, sosialisasi tersebut terkait penggunaan Knalpot Brong yang mengakibatkan kenyamanan/bising, polusi. Sehingga hal tersebut melanggar pasal 285 Ayat 1 Jo Pasal 106 Ayat (3) Dan Pasal 48 Ayat (2) dan Ayat (3) dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah.
"Pengunaan Knalpot Brong atau racing sangat menganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat terutama ketika malam hari, oleh karena itu saya menghimbau kepada masyarakat khususnya para pemuda untuk bisa lebih disiplin dalam mentaati peraturan Lalu Lintas termasuk pelarangan penggunaan knalpot brong," tandas orang nomor satu di Polres Ngawi ini.
Terakhir, Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan R-2 agar mulai sekarang dan khususnya dalam menyambut Natal 2021 dan perayaan malam Tahun Baru 2022 tidak ada lagi yang menggunakan knalpot brong dan balap liar demi kebaikan kita bersama dan tertibnya wilayah Ngawi.
Dalam kegiatan tersebut, disaksikan puluhan awak media, Kapolres AKBP I Wayan Winaya dan Wakapolres Kompol Ricky Tri Dharma memotong knalpot brong yang berhasil diamankan, menggunakan alat pemotong besi. (rtn)
Editor : Fauzy Ahmad