klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Penyelundupan Delapan Poket Sabu dalam Kemasan Sampo ke Rutan Medaeng Terbongkar

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Sabu dalam sampo yang coba diselundupkan ke Rutan Medaeng.
Sabu dalam sampo yang coba diselundupkan ke Rutan Medaeng.

KLIKJATIM.Com | Sidoarjo - Petugas keamanan Rutan Surabaya atau yang dikenal dengan Rutan Medaeng menggagalkan penyelundupan delapan poket narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut dimasukkan dalam kemasan Sampo.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Krismono mengatakan, setelah ditimbang, sabu yang coba diselundupkan tersebut seberat 29,78 gram. Menurutnya, penggagalan penyelundupan sabu tersebut dilakukan saat pemeriksaan barang titipan untuk narapidana. "Berkat kejelian petugas, upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan," ujar Krismono, Sabtu (18/12/2021).

Mantan Kalapas II A Sidoarjo ini mengingatkan kepada jajarannya untuk memperketat pengamanan jelang libur Natal dan tahun baru. Menurutnya, euforia di luar tembok lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan berpotensi memancing narapidana melakukan hal yang sama.

"Selalu kami tekankan untuk teliti, pada momen natal 2021 dan tahun baru 2020 ini, kami kembali tekankan lagi agar semakin ketat, dan lebih teliti," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Medaeng Wahyu Hendrajati mengungkapkan, bahwa percobaan penyelundupan sabu tersebut terjadi saat petugas melayani penitipan barang secara drive thru. Sesuai SOP yang berlaku, lanjut Hendrajati, petugas memeriksa setiap barang yang dititipkan. Termasuk saat SW menitipkan beberapa makanan dan keperluan sehari-hari untuk anaknya yang mendekam di Rutan Medaeng berinisial WAS. "Karena sampo disimpan dalam botol, maka kami bongkar dan hendak dipindah ke wadah plastik," ujar Hendrajati.

Ketika proses pemindahan cairan sampo tersebut tersebut tiba-tiba macet. Petugas pun curiga karena botol sampo masih cukup berat. Saat dibongkar, petugas menemukan delapan poket serbuk putih yang dibungkus plaatik dan lakban hitam. Namun, SW mengaku bahwa barang tersebut merupakan titipan rekan warga binaan lain atas nama DA. "Petugas langsung mengkroscek. Hasilnya, narapidana atas nama DA mengakui bahwa barang tersebut adalah pesanannya," lanjut Hendrajati.

Pihak Rutan Medaeng lalu menyerahkan kasus tersebut kepada Polsek Waru. "Untuk menentukan keterlibatan maupun pendalaman kasus selanjutnya, bisa konfirmasi kepada Polsek Waru," imbuh Hendrajati. (nul)

Editor :