klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

DJP Jawa Timur Sita 230 Aset Senilai Rp24,9 Miliar Milik Penunggak Pajak

avatar Diana
  • URL berhasil dicopy
Petugas pajak memasang penyitaan aset mobil wajib pajak yang menunggak
Petugas pajak memasang penyitaan aset mobil wajib pajak yang menunggak

KLIKJATIM.Com | Surabaya  -Tiga Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) di Jawa Timur menyita 230 aset milik 158 penunggak pajak dengan total nilai taksiran mencapai Rp24,9 miliar. Penyitaan dilakukan dalam kegiatan Pekan Sita Serentak yang berlangsung pada 22–26 Juni 2026 sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan perpajakan.

Kegiatan yang dilaksanakan secara serentak oleh Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III tersebut menyasar wajib pajak yang telah melewati jatuh tempo pembayaran dan telah dikenai surat paksa, namun belum juga melunasi kewajiban perpajakannya. Total tunggakan pajak yang menjadi sasaran penagihan mencapai Rp621,2 miliar.

Dari total aset yang disita, Kanwil DJP Jawa Timur III mencatat kontribusi terbesar dengan menyita 86 aset senilai Rp11,3 miliar. Nilai tunggakan pajak yang ditagih di wilayah ini mencapai Rp231,7 miliar.

Beragam aset menjadi objek penyitaan, mulai dari rekening dan giro, tanah dan bangunan, kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat, perhiasan, logam mulia, hingga piutang usaha. Beberapa di antaranya merupakan kendaraan mewah dan properti yang berada di kawasan strategis.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Timur III sekaligus Ketua Pokja Penegakan Hukum Jawa Timur, Rachmad Auladi menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan setelah berbagai upaya persuasif kepada wajib pajak tidak membuahkan hasil.

“Penyitaan ini merupakan langkah lanjutan yang dilakukan oleh DJP. Sebelumnya, upaya persuasif kepada wajib pajak telah dilakukan. Namun karena wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya, DJP menggunakan kewenangannya untuk melakukan penyitaan,” katanya, Selasa (24/6/2026).

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dalam rangka menegakkan kepatuhan perpajakan.

“Penyitaan hanya dilakukan terhadap wajib pajak yang telah menerima surat teguran dan surat paksa, tetapi tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, mengingatkan bahwa wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk melunasi utang pajaknya sebelum aset yang disita memasuki tahap lelang.

“Itikad baik dari wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya sangat diharapkan sehingga penyitaan aset dapat dihindari. Kesempatan melunasi utang pajak masih terbuka sehingga aset yang disita dapat dikembalikan sebelum nantinya dilelang,” ungkapnya.

DJP menjelaskan bahwa seluruh aset yang disita merupakan hasil penelusuran aset (asset tracing) oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dan telah dipastikan memiliki dasar hukum yang sah. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan wajib pajak tidak melunasi tunggakannya atau tidak menunjukkan itikad baik, aset tersebut akan diproses ke tahap lelang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Kewenangan penyitaan oleh Juru Sita Pajak Negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak.

Melalui Pekan Sita Serentak ini, DJP berharap dapat memberikan efek jera bagi para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan. Di sisi lain, DJP menegaskan akan terus mengedepankan edukasi dan pendekatan yang humanis, adil, serta efektif dalam penegakan hukum perpajakan

Editor :