KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Kejaksaan Negeri Bojonegoro hentikan kasus perkara tindak pidana penganiayaan. Hal tersebut di ungkapkan saat jumpa pers di Kejari Bojonegoro yang di hadiri oleh kedua keluarga korban dan terdakwa, Kades Balenrejo serta dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
[irp]Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Badrut Tamam mengatakan, dari hasil penelitian terhadap berkas perkara dimaksud, Lina, Jaksa Penuntut Umum mengusulkan agar penuntutan perkara penganiayaan atas nama tersangka, Mochamad Harianto (35) warga Desa Balenrejo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro dihentikan penuntutannya melalui pendekatan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice).
Menurutnya, dari pengusulan tersebut, Badrut Tamam selaku Kajari Bojonegoro mengamini, maka melalui surat Perintah No. Print-109/M.5.16.3/ Eoh.2/12/2021, tgl.3 Des 1021, JPU bersama Kasi Pidana Umum Bojonegoro melakukan proses perdamaian dengan mengundang para pihak yakni Terdakwa, orang tua terdakwa, saksi korban dan istri, Kepala Desa Balenrejo dan pihak Penyidik.
“Penghentian penuntutan melalui Keadilan Restoratif ini bukan semata-mata menghentikan sebuah perkara, tapi kami juga melihat bobot, pemidanaan bukanlah tujuan akhir, artinya dengan tidak dilakukan pemidanaan akan menghasilkan suatu yang lebih baik,” ujar Kajari Bojonegoro Rabu (15/12/2021) malam
Dikatakan, dengan apa yang di maksud diatas, maka muncullah Peraturan Jaksa Agung No 15/2020 tentang penghentian Penuntutan dengan Restoratif Justice dengan syarat-syarat diantaranya ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun dan kerugian tidak melebihi 2,5 juta dan subjeknya bukan seorang residivis.
Ia menambahkan, berdasar perdamaian tersebut, Kajari Bojonegoro pada 7 Desember 2021 mengajukan permohonan guna memperoleh persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Akhirnya, pada Rabu, 15 Desember 2021.
"Permohonan Kajari Bojonegoro mendapatkan persetujuan dan bahkan apresiasi dari JAM Pidum Kejaksaan RI dengan perintah segera menghentikan penuntutan terhadap Terdakwa Mohammad Harianto dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dan mengeluarkan terdakwa dari tahanan," pungkasnya
Perlu diketahui, terdakwa telah ditahan oleh penyidik Polres Bojonegoro sejak 9 Oktober 2021 lalu karena telah melakukan pemukulan terhadap saksi korban yaitu, Ahmad Nazir. Diceritakan, kronologi kejadian bermula terjadi pada 7 Oktober 2021, sekitar pukul 15.00 WIB dengan lokasi Indomaret Desa Balenrejo, Kecamatan Balen, Bojonegoro, dimana terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban yang juga sesama tukang parkir.
Saat itu, terdakwa merasa tersinggung dan emosi terhadap korban yang melarang anak temannya (Pak Dhe) yang Penjual Pentol ikut menjaga lokasi parkir diarea ini dan melakukan pemukulan. Sementara akibat perbuatan Mbah Bondol tersebut, korban mengalami luka robek pada pelipis sebelah kiri 2-3 cm dan lebam pada mata sebelah kiri.
Berikut upaya perdamaian yang dilakukan oleh penuntut umum Kejari Bojonegoro, maka dihasilkan beberapa kesepakatan, yakni;
1. Terdakwa menyesali atas segala perbuatannya;
2. Terdakwa dan korban serta keluarga sepakat berdamai dan saling maaf-memaafkan, serta terdakwa memberikan santunan kepada korban sebesar Rp. 3 jt sebagai biaya pengobatan;
3. Kepala Desa Balenrejo bersedia untuk mengawasi, baik terdakwa maupun korban yang sama-sama satu desa agar tidak berkelahi kembali, begitu juga dengan orang tua terdakwa. (rtn)
Editor : M Nur Afifullah
Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas
KLIKJATIM.Com | Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tidak hanya sekadar dokumen kesepakatan…
Tiga Nelayan Jember Hilang Diterjang Ombak, SAR Perluas Pencarian hingga 48 Mil Laut
KLIKJATIM.Com | Jember – Tim SAR gabungan masih mencari tiga nelayan yang hilang setelah Kapal Layar Motor (KLM) Pantes terbalik dihantam ombak di perairan Pa…
HMI Dukung Pemkab Sidoarjo Tertibkan Penjualan Miras dan Cegah Penyebaran HIV/AIDS
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sidoarjo menyatakan dukungan terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam memberantas peredaran minuman keras miras…
BLT DBHCHT Gresik Sasar Buruh hingga Petani Tembakau, Masing-masing Terima Rp900 Ribu
KLIKJATIM.Com | Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) dan bantuan p…
Peluang Besar untuk Sampang: Pengembangan Lapangan Hidayah Buka Potensi Jadi Daerah Penghasil Migas
KLIKJATIM.Com | Surabaya – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Perwakilan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabanusa…
Penipuan Berkedok Investasi Rugikan Rp 2,4 Miliar, Polres Kediri Tahan Pelaku
Tiga warga Kabupaten Kediri mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi atau modal kerja. Total kerugian yang mereka laporkan…