KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Kejaksaan Negeri Bojonegoro hentikan kasus perkara tindak pidana penganiayaan. Hal tersebut di ungkapkan saat jumpa pers di Kejari Bojonegoro yang di hadiri oleh kedua keluarga korban dan terdakwa, Kades Balenrejo serta dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
[irp]Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Badrut Tamam mengatakan, dari hasil penelitian terhadap berkas perkara dimaksud, Lina, Jaksa Penuntut Umum mengusulkan agar penuntutan perkara penganiayaan atas nama tersangka, Mochamad Harianto (35) warga Desa Balenrejo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro dihentikan penuntutannya melalui pendekatan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice).
Menurutnya, dari pengusulan tersebut, Badrut Tamam selaku Kajari Bojonegoro mengamini, maka melalui surat Perintah No. Print-109/M.5.16.3/ Eoh.2/12/2021, tgl.3 Des 1021, JPU bersama Kasi Pidana Umum Bojonegoro melakukan proses perdamaian dengan mengundang para pihak yakni Terdakwa, orang tua terdakwa, saksi korban dan istri, Kepala Desa Balenrejo dan pihak Penyidik.
“Penghentian penuntutan melalui Keadilan Restoratif ini bukan semata-mata menghentikan sebuah perkara, tapi kami juga melihat bobot, pemidanaan bukanlah tujuan akhir, artinya dengan tidak dilakukan pemidanaan akan menghasilkan suatu yang lebih baik,” ujar Kajari Bojonegoro Rabu (15/12/2021) malam
Dikatakan, dengan apa yang di maksud diatas, maka muncullah Peraturan Jaksa Agung No 15/2020 tentang penghentian Penuntutan dengan Restoratif Justice dengan syarat-syarat diantaranya ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun dan kerugian tidak melebihi 2,5 juta dan subjeknya bukan seorang residivis.
Ia menambahkan, berdasar perdamaian tersebut, Kajari Bojonegoro pada 7 Desember 2021 mengajukan permohonan guna memperoleh persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Akhirnya, pada Rabu, 15 Desember 2021.
"Permohonan Kajari Bojonegoro mendapatkan persetujuan dan bahkan apresiasi dari JAM Pidum Kejaksaan RI dengan perintah segera menghentikan penuntutan terhadap Terdakwa Mohammad Harianto dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dan mengeluarkan terdakwa dari tahanan," pungkasnya
Perlu diketahui, terdakwa telah ditahan oleh penyidik Polres Bojonegoro sejak 9 Oktober 2021 lalu karena telah melakukan pemukulan terhadap saksi korban yaitu, Ahmad Nazir. Diceritakan, kronologi kejadian bermula terjadi pada 7 Oktober 2021, sekitar pukul 15.00 WIB dengan lokasi Indomaret Desa Balenrejo, Kecamatan Balen, Bojonegoro, dimana terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban yang juga sesama tukang parkir.
Saat itu, terdakwa merasa tersinggung dan emosi terhadap korban yang melarang anak temannya (Pak Dhe) yang Penjual Pentol ikut menjaga lokasi parkir diarea ini dan melakukan pemukulan. Sementara akibat perbuatan Mbah Bondol tersebut, korban mengalami luka robek pada pelipis sebelah kiri 2-3 cm dan lebam pada mata sebelah kiri.
Berikut upaya perdamaian yang dilakukan oleh penuntut umum Kejari Bojonegoro, maka dihasilkan beberapa kesepakatan, yakni;
1. Terdakwa menyesali atas segala perbuatannya;
2. Terdakwa dan korban serta keluarga sepakat berdamai dan saling maaf-memaafkan, serta terdakwa memberikan santunan kepada korban sebesar Rp. 3 jt sebagai biaya pengobatan;
3. Kepala Desa Balenrejo bersedia untuk mengawasi, baik terdakwa maupun korban yang sama-sama satu desa agar tidak berkelahi kembali, begitu juga dengan orang tua terdakwa. (rtn)
Editor : M Nur Afifullah
Hari Bumi, Fraksi PKB DPRD Gresik Gelar Diskusi Cari Solusi Darurat Sampah dan Ancaman Mikroplastik
KLIKJATIM.Com | Gresik – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Gresik menggelar diskusi publik mengangkat tema "Taubat Ekologi: Implementasi & T…
Mobil Listrik Terbakar Mendadak Saat Melaju di Jalan Mayjen Sungkono Kebomas Gresik, Diduga Dipicu Overheat
KLIKJATIM.Com | Gresik – Sebuah mobil listrik terbakar di Jalan Mayjen Sungkono Blok B/4, Desa Gulomantung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Rabu (…
Rayakan Hari Kartini, MPM Honda Jatim Ajak Perempuan Malang Jadi Pelopor Keselamatan Melalui Edukasi #Cari_Aman
KLIKJATIM.Com | Malang – Sosok perempuan masa kini tidak hanya dituntut mandiri dalam mobilitas sehari-hari, tetapi juga harus menjadi teladan dalam…
Semangat Hari Kartini: PLN Salurkan Teknologi AI dan IoMT untuk Deteksi Dini Risiko Kehamilan di Garut
KLIKJATIM.Com | Jakarta – Memperingati Hari Kartini tahun 2026, PT PLN (Persero) melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) menyalurkan alat…
Verval Data Kemiskinan Desil 1 di Jember: Ambisi Akurasi yang Berujung Pro-Kontra
KLIKJATIM.Com | Jember – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mengambil langkah strategis dengan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN)…
Momentum Hari Kartini, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan DBHCHT dan KIP Putri Jawara untuk Perempuan Surabaya
KLIKJATIM.Com | Surabaya - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memperingati Hari Kartini tahun 2026 dengan aksi nyata pemberdayaan ekonomi…