KLIKJATIM.Com | Situbondo - Aksi kekerasan seksual terhadap anak bawa umur sepekan terakhir cukup banyak. Setelah di Sidoarjo siswa SMP memperkosa temannya, kini di Situbondo seorang pelajar SMP mencabuli siswi sekolah dasar. Kedua kejadian ini sama-sama dipicu oleh seringnya pelaku menonton film dewasa melalui platfor media sosial.
[irp]
Pelaku sebut saja pelajar Adi (16) pelajar SMA asal Kecamatan Panji, Situbondo kini berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo. Itu terjadi, setelah sebelumnya keluarga korban melaporkan ke Mapolsek Panji.
Dalam laporannya, dugaan ulah terlapor terhadap korban itu, berawal saat korban pada 14 November 2021 lalu, korban bersama teman-temannya bermain di rumah terlapor di Kecamatan Panji.
Pada saat itu, korban dipaksa masuk ke salah satu kamarnya. Bahkan, begitu masuk ke kamarnya korban dipaksa melayani hubungan suami istri.
Karena korban diancam terlapor, korban hanya bisa pasrah, meski sebelumnya korban sempat berontak saat terlapor membuka paksa baju korban.
Sedangkan terungkapnya terlapor diduga memperkosa korban itu, bermula dari pengakuan korban kepada orang tuanya. Korban setiap kali kencing mengaku sakit di alat kelaminnya.
“Awalnya adik tidak mengaku dicabuli terlapor, namun setelah dipaksa akhirnya adik mengaku dicabuli terlapor. Dia diancam oleh terlapor agar tidak menceritakan kepada siapapun,” ujar DA, pria yang mengaku kakak korban, saat melaporkan ke Polres Situbondo, Minggu (12/12/2021).
Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno membenarkan adanya laporan, dugaan pencabulan dengan terlapor seorang pelajar berusia 15 tahun, dan korban masih berusia 12 tahunan.
“Untuk mendalami kasus dugaan pencabulan anak dibawa umur tersebut, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo akan memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangannya,” pungkas Iptu Sutrisno. (ris)
Editor : Apriliana Devitasari