klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Belum Lunas Beli Tanah Tapi Sudah Urus Sertifikat, Warga Manyar Gresik Dilaporkan ke Polda Jatim

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Seorang warga asal Tajung Widoro, Gresik, Zainul Arifin melapor ke SPKT Polda Jatim terkait kasus jual beli tanah. Terlapor adalah Sueb Abdullah (52), warga Yosowilangun, Manyar, Gresik.

Sueb diduga menggunakan akta jual beli palsu untuk mengurus permohonan sertifikat milik Zainul. Diketahui, mulanya pada 2016 lalu, Zainul menjual tanahnya di Gresik seluas 3,5 hektar kepada Sueb dengan kesepakatan harga Rp 3,5 miliar.

Namun, baru membayar Rp 270 juta, Sueb justru menghilang. Diam-diam, Sueb ternyata mengurus permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah Zainul yang belum dilunasinya itu ke Kantor Pertanahan Gresik, hingga sudah terbit peta bidang.

Umar Said, kuasa hukum Zainul menjelaskan, bahwa kliennya yang sudah sepakat secara lisan awalnya diajak ke kantor Sueb untuk menandatangani akta jual beli pada 2016. Di sana juga sudah ada notaris. Zainul, hanya tanda tangan tanpa tahu isi akta tersebut.

Bahkan, notaris juga tidak membacakannya. Sueb pun lantas memberikan Rp 200 juta yang disebut sebagai uang muka. Sisa pembayaran Rp 3,3 miliar dijanjikannya akan dibayarkan paling lambat sebulan kemudian.

"Notaris tidak membacakan dan Zainul tidak dikasih salinannya. Datang untuk tanda tangan dikasih Rp 200 juta. Modal percaya saja," jelas Umar Said, Jumat (10/12/2021).

Kemudian, sebulan setelahnya Sueb tidak menepati janji untuk melunasi sisa pembayaran. Sueb hanya membayar Rp 70 juta dan setelah itu dia menghilang. Saat dicari ke rumah dan dihubungi melalui telepon selulernya tidak bisa. Bahkan, Zainul menyebut hingga kini tidak tahu keberadaan Sueb.

Sementara pada Agustus lalu, Zainul datang ke Kantor Pertanahan Gresik untuk mengurus warkah atas tanahnya tersebut. Saat itulah dia terkejut. Sebab, bidang tanahnya itu sudah dimohonkan SHM atas nama Sueb dan sudah terbit peta bidang. Padahal, pembayaran jual beli masih belum lunas.

"Kami tanya ke BPN (kantah), kenapa bisa sampai terbit peta bidang ? Kami ditunjukkan PPJB (perjanjian pengikatan jual beli) lunas yang terbit pertama pada 2016 dan akta jual beli tahun 2020," beber Umar.

Umar menyebut, ada dua akta yang dijadikan dasar Sueb untuk mengajukan permohonan SHM. Pertama, akta notaris tahun 2016 yang ditandatangani Zainul tanpa dijelaskan isinya dan salinannya tidak diberikan. Kedua, akta jual beli yang terbit pada 2020 tanpa sepengetahuan Zainul.

Akta perjanjian pengikatan jual beli tersebut, ternyata dibuat seolah-olah lunas. Judul akta perjanjian pengikatan jual beli langsung dirangkap dengan akta kuasa menjual.

Dan, perbuatan ini menurut Umar sudah merupakan bentuk pemalsuan dan penipuan terhadap kliennya. Faktanya, berdasar kesepakatan pembayaran sebanyak dua kali dan tidak langsung lunas. Selain itu, hingga kini Sueb juga tidak melunasi pembayaran.

"Sedangkan akta jual beli tahun 2020 tiba-tiba terbit tanpa sepengetahuan Zainul. Karena itu kami melaporkan atas dugaan pemalsuan akta otentik, pemalsuan surat dan keterangan palsu dalam akta otentik," tuturnya.

Terpisah, pengacara Sueb Abdullah, Abdullah menyatakan bahwa kliennya sudah membayar lunas Rp 3,5 miliar ke Zainul. Hanya saja, sebagian pembayaran itu tidak tercatat.

"Sudah lunas. Pembayaran secara berangsur. Memang ada yang tidak ada kuitansinya. Kami juga melaporkan Zainul ke Polres Gresik karena tidak mengakui pembayaran," aku Abdullah. (bro)

Editor :