klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Bikin Jalan Gubeng Ambles, Bos Nusantara Konstruksi Engineering Hanya Dituntut Denda

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Tiga dari 6 terdakwa kasus jalan ambles di Jalan Gubeng mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di PN Surabaya. (ist)
Tiga dari 6 terdakwa kasus jalan ambles di Jalan Gubeng mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di PN Surabaya. (ist)

KLIKJATIM.Com I Surabaya - Masih ingat kasus Jalan Gubeng, Surabaya yang ambles gara-gara proyek perluasan rumah sakit. Perkara tersebut ternyata sudah memasuki tahap penuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya menuntut 6 orang pengusaha dan stafnya yang menjadi terdakwa amblesnya jalan dengan denda ratusan juta rupiah. Pada persidang lanjutan di PN Surabaya, Senin (17/2/2020), JPU Rakhmad Hari Basuki dan R.A Dhiny Ardhany dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur membagi tuntutan dalam dua berkas.

[irp]

Berkas perkara pertama ada tiga terdakwa sebagai penanggungjawab dari perusahaan kontruksi PT Nusa Konstruksi Engineering. Masing-masing Direktur Operasional Budi Susilo, serta dua Manajer Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto. Ketiganya dituntut pidana denda Rp 200 juta subsider 8 bulan penjara.

Sementara dalam persidangan berkas perkara kedua, mendudukkan tiga terdakwa dari perusahaan kontruksi PT Saputra Karya, yaitu Supervisor Engineer Lasmi Awar Handrian serta dua Manajer Ruby Hidayat dan Aditya Kurniawan. Ketiga terdakwa dari PT Saputra Karya tersebut dituntut hukuman pidana masing-masing berupa denda Rp 300 juta subsider 8 bulan penjara.

PT Saputra Karya serta PT Nusa Konstruksi Engineering adalah dua perusahaan kontruksi yang mengerjakan proyek pembangunan perluasan Rumah Sakit Siloam Hospital, dan menyebabkan Jalan Raya Gubeng ambles pada 18 Desember 2018. Akibatnya, jalan itu sempat ditutup total hampir satu bulan.

[irp]

JPU menilai, enam terdakwa bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka bersalah melanggar Pasal 63, ayat 1, Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan juncto Pasal 55, ayat 1, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Hal yang memberatkan, para terdakwa telah merugikan pengguna jalan. Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa melakukan perbaikan jalan termasuk memperbaiki sejumlah bangunan yang rusak akibat amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya.

Usai sidang, JPU Dhiny menjelaskan, tiga terdakwa dari PT Saputra Karya dituntut denda dengan jumlah uang yang lebih banyak Rp 100 juta dibanding para terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Engineering. Karena perusahaannya bertindak sebagai pemberi proyek.

"Dalam perkara ini, PT Nusa Konstruksi Engineering adalah pelaksana proyek yang diberikan oleh PT Saputra Karya," ungkapnya.

Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyopriyono memberi kesempatan terhadap seluruh terdakwa untuk melakukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan yang dibacakan JPU. Persidangan dijadwalkan kembali pekan depan. (fan/mkr)

Editor :