KLIKJATIM.Com | Surabaya - Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jatim kembali meluruk Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (8/12/2021).
[irp]
Dalam aksi tersebut, buruh menyampaikan sejumlah tuntutan. Di antaranya yakni meminta gubernur menyusun ulang UMK dan UMP Jatim tahun 2022 tanpa menggunakan UU Cipta Kerja atau PP nomor 36.
Koordinator KSPI, Jazuli mengatakan, selain itu pihaknya juga meminta gubernur merevisi Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022.
Selain itu, pihaknya juga meminta gubernur segera menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) di Jatim tahun 2022 sebagaimana usulan bupati/wali kota serta dari hasil rapat Dewan Pengupahan Jatim dari unsur pekerja.
"Kami juga minta Gubernur Jatim agar memerintahkan kepada bupati/wali kota di Jatim untuk tidak menggunakan UU nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya dalam hal menangani kasus ketenagakerjaan termasuk juga dalam hal pembuatan perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB)," bebernya.
Lebih lanjut disampaikan, para buruh bakal melakukan aksi di Pengadilan Negeri Surabaya, setelah dari Grahadi. "Buruh akan meminta Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya agar memeriksa dan memutus perkara perselisihan hubungan industrial tidak menggunakan UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja karena telah diputus MK inkonstitusional bersyarat dan ditangguhkan pelaksanaannya," tandasnya.
Sebagai informasi, saat ini para buruh telah membubarkan diri dan kembali melakukan demonstrasi di Pengadilan Negeri Surabaya. (bro)
Editor : Redaksi