klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Kasus PMI Ilegal di Rumah Singgah Duduksampeyan, Warga Jember Ini Ditetapkan Tersangka

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Tersangka penyalur PMI ilegal saat diamankan di Mapolres Gresik. (ist)
Tersangka penyalur PMI ilegal saat diamankan di Mapolres Gresik. (ist)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Satreskrim Polres Gresik menetapkan satu tersangka dalam kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak berangkat ke Hongkong dan Singapura. Dia adalah Mei Indriyani (41), warga Jalan Nusa Indah, Jember.

[irp]

Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, tersangka Mei Indriyani selaku penyalur dari tujuh PMI illegal yang menempati rumah singgah di Desa Tumapel, Kecamatan Duduksampeyan.

“Sedangkan tujuh PMI ilegal itu korban. Sementara baru satu tersangka, dan kami akan terus lakukan tindak lanjut untuk kasus ini,” ungkap Wahyu, Rabu (8/12/2021). 

Tersangka dalam kasus ini hendak memberangkatkan 7 PMI ilegal dengan mengatasnamakan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) PT. Satria Parangtritis, yang beralamat di Jalan Raya Jati Makmur Celepuk, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Namun sebelum diberangkatkan ke luar negeri, para PMI ilegal yang merupakan warga luar Gresik ini transit terlebih dulu di rumah singgah.

Pihak penyalur melalui seseorang bernama Roni telah mengontrak bangunan rumah dua lantai milik Arifin (50), warga Desa Glanggang, Kecamatan Duduksampeyan. “Setiap orang (PMI illegal) diminta dana sebesar Rp36 juta oleh pihak penyalur yang mengatasnamakan PT. Satria Parangtritis,” terangnya. 

Kini, pihak kepolisian juga masih terus mendalami kasus ini. Termasuk menelusuri lebih jauh terkait sejumlah kemungkinan seperti keterlibatan pihak-pihak tertentu maupun keberadaan korban lainnya. (nul)

Editor :