klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Permohonan PK Persibo Bojonegoro Ditolak, Ini Alasannya

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Pertandingan Persibo Bojonegoro vs Mitra Surabaya. (Dok-istimewa)
Pertandingan Persibo Bojonegoro vs Mitra Surabaya. (Dok-istimewa)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Badan Yudisial Asprov PSSI Jatim, menolak permohonan peninjauan kembali (PK) oleh Persibo terkait pemain tidak sah yang diturunkan saat menghadapi Mitra Surabaya. Keputusan ini diambil dalam sidang yang digelar pada Selasa (7/12/2021) kemarin.

[irp]

Sidang berlangsung pada pukul 13.30 WIB hingga 19.30 WIB. Hadir dalam sidang tersebut di antaranya, Ketua 1 Badan Yudisial PSSI Jatim, Suhar Adi K; Ketua II Anthony Leroy John Ratag; dan Ketua III Mustofa Abidin serta delapan anggota lainnya.

Dalam sidang telah dilakukan pemeriksaan terhadap berkas PK yang diajukan oleh pemohon. Hasilnya, Badan Yudisial PSSI Jatim menolak PK dari Persibo Bojonegoro.

Keputusan ini berdasarkan pertimbangan dalam ketentuan tentang peninjauan kembali sesuai Pasal 140 Kode Disiplin PSSI 2018. Disebutkan bahwa peninjuan kembali dapat diajukan kepada Ketua Badan Yudisial PSSI setelah keputusan ditetapkan dan mengikat, apabila pihak terkait menemukan fakta atau bukti baru yang dapat diperoleh pada waktu tersebut.

Angka 4 Pasal 140 Kode Disiplin ini berbunyi, putusan yang dapat dilakukan peninjauan kembali adalah keputusan Komite Banding PSSI yang memberikan sanksi kepada perseorangan dengan sanksi larangan ikut serta dalam aktivitas sepakbola dan sanksi degradasi.

Untuk pertimbangan lain, materi peninjauan kembali yang diajukan Persibo Bojonegoro terkait tim Persibo Bojonegoro yang memainkan pemain tidak sah, karena menggunakan nomor identitas yang tidak sesuai dengan nomor punggung yang didaftarkan kepada Asprov PSSI Jatim dan tidak sesuai dengan daftar susunan pemain (DSP). Hal ini sebagaimana dimaksud Pasal 56 Kode Disiplin PSSI, sehingga tidak ada hukuman sanksi larangan ikut serta dalam aktivitas sepakbola dan sanksi degradasi.

Menimbang bahwa putusan Komite Banding Nomor: 01/Komding/PSSI-Jatim/XII/2021 tertanggal 5 Desember juncto putusan Komite Disiplin Nomor:03/Komdis/PSSI-Jatim/XII/2021 tanggal 3 Desember 2021 pada substansinya bukan putusan degradasi terhadap klub Persibo Bojonegoro. Kemudian di peninjauan kembali ini tidak terdapat bukti baru, Badan Yudisial PSSI Jatim akhirnya menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan Persibo.

Perlu diketahui sebelumnya, CEO Persibo Bojonegoro, Abdullah Umar sangat menyayangkan atas hukuman ini. Sanksi ini sungguh sangat berat dan tidak pantas untuk diberikan kepada Persibo Bojonegoro, sekaligus dinilai benar-benar mencoreng dan mencederai persepakbolaan Indonesia.

"Kami berharap keadilan terhadap Persibo Bojonegoro betul-betul ditegakkan. Jika PK dari kami tidak dikabulkan, maka kami akan menempuh upaya hukum lain," pungkasnya. (nul)

Editor :