klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Kena OTT, Oknum Pengacara yang Diduga Peras Perangkat Desa Masih Berstatus Terlapor

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Panji Prihasta Wijaya. (Miftahul Faiz/klikjatim.com)
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Panji Prihasta Wijaya. (Miftahul Faiz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Oknum advokat berinisial AI yang diduga melakukan pemerasan dan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polres Gresik, pada Sabtu (1/2/2020) kemarin hingga saat ini masih berstatus terlapor. Kini, polisi sedang mendalaminya dengan memeriksa beberapa saksi.

Hal tersebut disampaikan  langsung oleh Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Panji Prihasta Wijaya saat dihubungi klikjatim.com. "Ada 6 saksi yang kami periksa saat ini, dan hasilnya masih dikumpulkan," kata AKP Panji, Senin (17/2/2020).

[irp]

Menurutnya, untuk peningkatan penyidikan status (tersangka) menunggu hasil gelar perkara. Dan, sementara ini oknum pengacara asal Dohoagung, Balongpanggang, Gresik tersebut masih sebagai terlapor.

Sebelumnya diketahui, Satreskrim Polres Gresik telah menangkap seorang oknum advokat. Laki-laki berinisial AI ini terjaring OTT, karena diduga melakukan pemerasan terhadap perangkat desa di wilayah Kecamatan Driyorejo senilai Rp 50 juta.

Awalnya perangkat desa yang diduga menjadi korban pemerasan ini, dinilai melakukan kesalahan membuat laporan surat pertanggungjawaban (SPj) Dana Desa (DD) tahap II Desa Tanjungan. Yaitu terkait pembangunan TK Dharma Wanita Persatuan (DWP) Tanjungan, Kecamatan Driyorejo, Gresik.

[irp]

Dua hari sebelum penangkapan, tepatnya pada Kamis (30/1/2020) oknum advokat tersebut minta uang dan segera disiapkan hari Sabtu (1/2/2020). Setelah melalui berbagai upaya rundingan dengan perangkat desa, akhirnya korban menyanggupi.

Tepat pukul 21.30 Wib, pada hari Sabtu (1/2/2020) di Balai Desa setempat anggota tim Resmob Polres Gresik melakukan penangkapan terhadap oknum advokat tersebut. Akhirnya, sejumlah barang bukti pun diamankan ke Mapolres Gresik.

Di antaranya 1 handphone Oppo A5 S, uang Rp 50 juta, 1 mobil Honda HRV W 1625 EF, laptop Acer, dan 1 flashdisk. (iz/min)

Editor :