klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Hati-hati, Penyebar Hoax Bisa Dihukum Pidana Enam Tahun

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo saat diwawancarai awak media terkait maraknya kabar penculikan anak di Medsos. (Miftahul Faiz/klikjatim.com)
Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo saat diwawancarai awak media terkait maraknya kabar penculikan anak di Medsos. (Miftahul Faiz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, bakal menindaklanjuti beredarnya berita bohong (hoax) terkait penculikan anak yang sudah meresahkan masyarakat akhir-akhir ini. Hal tersebut disampaikan langsung kepada klikjatim.com, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

"Untuk penyebar hoax yang sampai ramai di media sosial akan kami tindaklanjuti. Nanti kita selidiki lebih lanjut," tegas AKBP Kusworo, Jumat (14/2/2020) kemarin.

Dijelaskan, bagi pelaku penyebar hoax bisa dijerat Undang-undang nomor 19 tahun 2016, pasal 45 huruf a. Ancaman hukumannya adalah pidana enam tahun.

Kapolres pun mengimbau kepada masyarakat, agar tidak menambah isu hoax dengan ikut-ikutan menyebarkan berita yang belum tentu benar. Sebab bisa menimbulkan ketakutan dan keresahan bagi masyarakat.

[irp]

"Memang niatnya meningkatkan kewaspadaan, tapi jangan menginformasikan ada penculikan di sana, ada penculikan di sini yang belum tentu benar. Dan jangan pula meneruskan informasi yang tidak benar ke lainnya," imbuh alumni Akpol 2000 ini.

Selain itu, Kapolres juga meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang. Jangan takut yang berlebihan sampai menimbulkan persekusi atau main hakim sendiri.

Karena tindakan-tindakan demikian bisa dijerat hukum. "Jangan buru-buru menyimpulkan terjadi penculikan kepada setiap orang asing yang tanya jalan (alamat, red), apalagi sampai melakukan pemukulan. Itu bisa kena ancaman pasal 351 penganiayaan atau pasal 170 pengeroyokan," tandasnya.

[irp]

Dalam meningkatkan kewaspadaan memang perlu adanya pemahaman orang tua kepada anak. Karena itu, setiap orang tua harus memberikan wawasan agar anaknya tidak mudah kena bujuk rayu orang tak dikenal.

"Usahakan anak untuk tidak mudah berkomunikasi dengan orang asing, apalagi diajak pergi. Seandainya anak kita didekati orang asing, maka harus didampingi," ujarnya.

Ketika ke sekolah harus diantar dan dijemput. Atau, diamanahkan kepada orang yang dipercaya. (iz/nul)

Editor :