klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Warga dengan Rumah Terdampak Akan Terima Uang Tunggu, Perbulannya Rp500 Ribu

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto (dua dari kiri) bersama Menko PMK Muhadjir Effendy (tiga dari kiri) melakukan peninjauan korban terdampak di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Minggu (5/12/2021). (Istimewa-Komunikas
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto (dua dari kiri) bersama Menko PMK Muhadjir Effendy (tiga dari kiri) melakukan peninjauan korban terdampak di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Minggu (5/12/2021). (Istimewa-Komunikas

KLIKJATIM.Com | Lumajang – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) secara paralel akan mempersiapkan penanganan pasca bencana bagi warga yang terdampak. Hal ini dilakukan seiring dengan penanganan tanggap darurat bencana erupsi Gunung Semeru yang sedang berjalan.

[irp]

Bahkan, BNPB juga akan memberikan dana tunggu kepada warga yang rumahnya mengalami kerusakan sedang hingga berat akibat tertimbun abu vulkanik dari erupsi Gunung Semeru.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto dalam rapat koordinasi tanggap darurat bencana erupsi Gunung Semeru di Kantor Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Minggu (5/12/2021) kemarin. "Kami akan membangun kembali rumah warga yang rusak. Selagi menunggu dibangun, kami akan berikan dana tunggu kepada mereka yang terdampak untuk menyewa rumah sementara selama 6 bulan," jelas Suharyanto seperti dikutip kominfo.jatimprov.go.id.

Pihaknya berharap selama 6 bulan itu rumah warga yang terdampak sudah dapat terbangun kembali di lokasi yang lebih aman. Saat ini rencana pembangunan menunggu perizinan untuk penggunaan lahan dari pemerintah daerah. 

"BNPB bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur dan Dinas PUPR akan terus mengawal perizinan tersebut," tambahnya. 

Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Jarwansah mengungkapkan, setiap KK yang rumahnya mengalami kerusakan dan tidak dapat ditinggali kembali akan mendapatkan dana Rp500 ribu setiap bulannya. Hal ini berlangsung selama kurun waktu 6 bulan. 

Perlu diketahui hingga saat ini BNPB, BPBD, dan instansi terkait masih melakukan asesmen. Juga melakukan pendataan cepat terhadap kerusakan rumah yang timbul akibat kejadian bencana erupsi Gunung Semeru. (*/nul)

Editor :