klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Curi Plat Tembaga Milik Indosat, Tiga Warga Tuban Ditahan Polisi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Gresik — Tiga orang asal Tuban, terpaksa diringkus anggota Reskrim Polsek Ujungpangkah, Kabupaten Gresik. Pasalnya mereka kedapatan mencuri plat tembaga penghantar arus listrik milik PT. Indosat yang berada di Desa Banyuurip, Ujungpangkah. 

[irp]

Ketiga pelaku yang diamankan merupakan warga Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban. Yaitu Sukadam dan Warsit asal Dusun Krajan RT 4 RW 2, Desa Tobo; dan Darmu, asal Desa Temandang.

Kapolsek Ujungpangkah, AKP Mutlakin mengatakan, ketiga tersangka nekad mencuri plat tembaga penghantar arus listrik dalam almari besi ruang panel kontrol listrik milik PT. Indosat yang berada di Desa Banyuurip, Kecamatan Ujungpangkah, pada Jumat (26/11/2021). Mereka beraksi sekitar pukul 01.30 WIB.

“Dengan adanya kejadian tersebut kerugiannya sekitar Rp15 juta,” ungkap Kapolsek, Sabtu (4/12/2021).

Mutlakin menjelaskan, awal kasus ini bermula dari adanya laporan. Kemudian polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati identitas para tersangka.

Selama lima hari polisi melakukan pengejaran yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Ujungpangkah, Aipda Yudi Setiawan. “Setelah dilakukan pengejaran akhirnya berhasil menangkap satu tersangka bernama Sukadam. Baru kemudian menangkap kedua pelaku lainnya yang sempat kabur, yaitu Warsit dan Darmu. Mereka ditangkap di wilayah Kecamatan Brondong, Lamongan,” jelasnya. 

Dari tangan para tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa gergaji besi, gunting pemotong plat, tas berisikan berbagai kunci pas, tang. Kemudian plat tembaga panjang warna merah jumlah 9 biji, plat tembaga panjang warna biru jumlah 8 biji, plat tembaga panjang warna hitam jumlah 4 biji, plat tembaga panjang warna kuning jumlah 6 biji, plat tembaga pendek jumlah 34 biji, plat tembaga pendek bengkok warna kuning jumlah 4 biji dan plat tembaga pendek bengkok warna merah berjumlah 4 biji.

“Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). Ancamannya pidana hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (nul)

Editor :