klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Ini Pendapat Pakar Hukum Soal Tahanan Kabur di Gresik

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Suyanto, Dekan Fakultas Hukum Universitas Gresik
Suyanto, Dekan Fakultas Hukum Universitas Gresik

KLIKJATIM.Com | Gresik — Menanggapi tahanan yang kabur di Mapolsek Driyorejo. Praktisi Hukum Suyanto mengatakan, dua hal yang harus dicermati dalam kasus kabur tahanan ini.

[irp]

“Yakni kelalaian petugas Kejaksaan dan petugas aparat kepolisian Polsek Driyorejo,” ucapnya, Jumat (3/12/2021).

Kenapa demikian, Yanto menyebut meskipun tahanan Kejaksaan namun lokasi kaburnya ada di Mapolsek Driyorejo.

“Jadi dua pimpinan instansi kepolisian dan kejaksaan harus evaluasi dengan memeriksa petugas yang berjaga di lokasi kejadian,” ujarnya.

Dan yang lebih penting lagi, tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawalan dan pengawasan tahanan.

“Seharusnya petugas melakukan SOP nya dengan dilakukan tembak ditempat, apalagi itu melawan petugas. Intinya ini kelalaian petugas dan tanggungjawabnya kejaksaan dan Polsek Driyorejo, karena lokasi kaburnya ada di Driyorejo,” papar Dekan Fakultas Hukum Universitas Gresik itu.

Lebih jauh memahami SOP tentang pengawalan dan pengawasan tahanan. Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER - 005 /A/JA/03/2013 tentang Standar Operasional Prosedur tentang pengawalan dan pengawasan tahanan. Dalam pasal 1 angka (9), pengawal tahanan terdiri dari komandan regu, wakil komandan regu, anggota dan pengemudi kendaraan tahanan. “Pada intinya ini merupakan kelalaian, sehingga harus dievaluasi agar tidak terjadi kejadian serupa,” pungkasnya.

Kasi Intel Kejari Gresik Deni Niswansyah menegaskan, tentang pengawalan oleh petugas Kejaksaan kepada tahanan yang kabur sudah sesuai SOP. Meski pada kenyataannya petugas yang mengawal ke Mapolsek Driyorejo hanya satu.

“Sudah sesuai SOP mas,” ucapnya saat Press Conference bersama wartawan.

Sekedar diketahui, tahanan yang diketahui bernama Yosep Bao Open alias Wilhelmus bin Pehang warga asal Kecamatan Nita Kelopo, Kabupaten Sikka, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) masih belum ditemukan.

Tahanan merupakan terdakwa usai tuntutan di pengadilan. Dengan tuntutan hukuman 1 Tahun 8 bulan pasal 480 KUHP. Karena belum melakukan vaksin untuk sidang putusan, terdakwa dibawa ka Mapolsek Driyorejo dan saat itu juga terdakwa kabur. (bro)

Editor :