KLIKJATIM.Com |Tulungagung--Polres Tulungagung memastikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di masa PPKM yang dilakukan anggota DPRD berinisial BS terus berlanjut.
[irp]
Kapolres Tulungagug, AKBP Handono Subiakto sendiri memastikan kasus tersebut tidak jalan ditempat.
"Kasusnya terus kita proses, tidak berhenti, ini masih kita lakukan pendalaman," ujarnya pada Rabu (1/12/2022).
Handono menyebut, setelah merampungkan pemeriksaan saksi ahli atas dugaan pelanggaran tersebut, kini pihaknya sudah bersiap untuk melakukan gelar perkara.
"Dalam waktu dekat ini akan dilakukan gelar perkara," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga telah mengirimkan surat izin pemanggilan BS. Surat izin tersebut dikirimkan ke Gubernur Jawa Timur, Kofifah Indar Parawansa.
Handono menjelaskan, surat izin diperlukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia tidak ingin proses pemeriksaan ini ada cacat administrasi.
"Karena memang prosedurnya seperti itu," jelas Handono.
Kini Polres Tulungagung masih menunggu jawaban surat yang telah dikirimkan seminggu yang lalu ke Pemprov Jatim. Sampai saat ini status BS masih sebagai saksi atas dugaan pelanggaran PPKM tersebut.
"BS masih saksi statusnya, belum ada peningkatan status," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satgas Covid-19 Tulungagung membubarkn acara pagelaran wayang kulit yang dilaksanakan di halaman rumah BS, pada 21 Agustus 2021 yang lalu.
BS mengakui, pagelaran wayang tersebut dilaksanakan untuk ruwatan, sebagai tradisi masyarakat jawa mengusir pagebluk yang sedang terjadi saat ini.(mkr)
Editor : Iman