klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Edarkan Miras, Dua Pemuda ini Akhirnya Ditangkap Polisi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
 SD (19) dan DS (19) warga kecamatan Boyolangu Tulungagung tersangka pengedar miras
SD (19) dan DS (19) warga kecamatan Boyolangu Tulungagung tersangka pengedar miras

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Polisi menangkap dua tersangka peredaran Miras di Kabupaten Tulungagung, pada Senin (29/11/2021) malam yang lalu.

[irp]

Keduanya adalah SD (19) dan DS (19) warga kecamatan Boyolangu Tulungagung yang sehari hari bekerja sebagai karyawan pabrik mie di sekitar rumahnya.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko yang dikonfirmasi mengatakan, kini keduanya ditahan di Mapolres Tulungagung guna proses hukum lebih lanjut.

"Kedua Tersangk sudah kita amankan, bersama dengan barang bukti," ujarnya.

Nenny menjelaskan, keduanya ditangkap di pinggir jalan desa Tanjungsari kecamatan Boyolangu Tulungagung, saat hendak menyerahkan Miras yang dipesan pembeli.

Pengungkapan kasus ini tak lepas dari laporan warga yang resah dengan aktifitas keduanya sehari hari yang menjual Minuman Keras.

Berdasarkan pengakuan keduanya, tersangka nekat menjual Miras untuk menambah penghasilan, sebab penghasilan keduanya yang menjadi buruh di pabrik mie selama ini dirasa kurang untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

"Keduanya ini buruh pabrik dan nyambi jualan miras," jelasnya.

Dari tangan tersangka, Polisi turut mengamankan beberapa barang bukti seperti 30 botol Miras jenis arak, sebuah karung warna putih, 2 buah HP dan 1 unit sepeda motor yang digunakan untuk menjalankan aksinya.

"Ada beberapa barang bukti yang kita amankan, selanjutnya juga kita bawa ke Mapolres," terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

“Untuk pasal yang dikenalan adalah pasal 62 ayat (1) Yo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan sub Pasal 36 jo Pasal 15 ayat (1) Perda Kab. Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kab Tulungagung Jo pasal 55 KUH Pidana,” pungkasnya. (rtn)

Editor :