KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Anggota Satreskoba Polres Tulungagung menangkap tersangka peredaran miras jenis arak bali,pada Minggu (28/11) yang lalu.
[irp]
Tersangka adalah JS (28) warga kecamatan Rejotangan yang sehari hari membuka warung kopi di kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung.
Kasat Res Narkoba Iptu Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, saat ini tersangka bersama dengan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tulungagung guna proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka sudah diamankan di Mapolres Tulungagung, guna proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Nenny menjelaskan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan di warung kopi miliknya, pada Minggu dinihari.
Penangkapan ini tak lepas dari pendalaman Polisi, setelah mendapatkan aduan dari masyarakat yang geram dengan aktifitas jual beli Miras jenis arak bali di warung milik tersangka.
"Awalnya dari laporan masyarakat yang geram dengan aktifitas tersangka, kemudian dilakukan pendalaman dan kami memiliki cukup bukti," jelasnya.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti, seperti 5 botol arak bali ukuran 600 ml, 15 botol Anggur Merah ukuran 620 ml, uang tunai Rp.600.000 yang diduga hasil penjualan Miras, dan 1 buah handphone yang selama ini digunakan tersangka untuk menjalankan bisnis haramnya tersebut, serta teko plastik.
"Ada beberapa barang bukti yang bisa kita amankan, untuk proses hukum lebih lanjut,"ungkapnya.
Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan sub Pasal 36 jo Pasal 15 ayat (1) Perda Kab. Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Tulungagung. (rtn)
Editor : Iman