klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Jualan Arak Bali, Pasangan Suami Istri Ini Akhirnya Masuk Bui

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kedua tersangka saat ditahan di Mapolres Tulungagung. (Iman/klikjatim.com)
Kedua tersangka saat ditahan di Mapolres Tulungagung. (Iman/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Pasangan suami istri (pasutri) berinsial KS (28) dan LA (29), terpaksa harus diseret ke sel tahanan Mapolres Tulungagung, pada Jumat (26/11/2021) silam. Keduanya diringkus oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung, karena menjual minum-minum keras (miras) jenis arak Bali di Kabupaten Tulungagung.

[irp]

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, Iptu Didik Riyanto melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko mengatakan, keduanya diamankan di salah satu rumah kos yang berada di Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung. "Saat ini keduanya telah ditahan guna proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Penangkapan terhadap kedua tersangka merupakan hasil pendalaman polisi atas laporan masyaarakat yang resah dengan aktivitas mereka selama 5 bulan terakhir. "Penangkapan terhadap pasutri penjual miras jenis arak Bali ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah atas peredaran miras tersebut," ucap Nenny.

Nenny mengungkapkan, setelah pihaknya mendapatkan cukup bukti langsung bergerak melakukan penangkapan.

"Apapun yang dapat mengganggu Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) di Kabupaten Tulungagung, pasti akan ditindak lanjuti sesegera mungkin. Salah satunya peredaran miras ini," lanjutnya.

Tersangka tak bisa mengelak saat ditangkap di rumah kosnya. Pasalnya dari dalam rumah kos tersebut ditemukan sejumlah barang bukti seperti 25 botol plastik minuman beralkohol jenis arak Bali, 10 botol kaca minuman beralkohol jenis arak Bali, sebuah kresek, sebuah kardus, 2 buah Hp dan 1 unit sepeda motor.

"Ada sejumlah barang bukti yang kita amankan," ungkap Nenny.

Di hadapan polisi, tersangka mengaku nekad jualan arak Bali untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Selanjutnya dia menjelaskan, tersangka dalam menjalankan aksinya memilih cara berjualan secara online dan mengirimkan barang yang dipesan tersebut langsung kepada pembelinya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. "Kedua pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI Nomoro 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan sub Pasal 36 Jo Pasal 15 ayat (1) Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Tulungagung Jo pasal 55 KUH Pidana," pungkasnya. (nul)

Editor :