KLIKJATIM.Com | Sidoarjo – Kanwil Kemenkumham Jatim memindahkan 34 narapidana (napi) risiko tinggi ke Lapas super maximum security di Nusa Kambangan, Jawa Tengah (Jateng). Para napi yang dipindahkan ini berasal dari berbagai lapas atau rutan di Jatim.
[irp]
Di antaranya Lapas I Malang, Lapas IIA Pamekasan, Lapas Narkotika IIA Pamekasan, Lapas IIA Jember, Lapas Lumajang, dan Rutan I Surabaya. Sebanyak 26 di antaranya merupakan narapidana kasus narkotika dan sisanya adalah pelaku kriminal umum.
Mereka dipindahkan ke lapas Super Maximum Security di Nusa Kambangan. Tepatnya ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar (22 narapidana) dan Lapas Kelas I Batu Nusa Kambangan (12 narapidana).
"Semuanya berisiko tinggi atau high risk,” terang Kakanwil Kemenkumham Jatim, Krismono, Senin (29/11/2021).
Dia menjelaskan, pemindahan tersebut menjadi langkah strategis yang dilakukan jajarannya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lapas atau rutan di Jawa Timur.
Proses pemindahan dilakukan sejak gari Sabtu (27/11/2021). Sebelum ke Nusa Kambangan, 34 narapidana tersebut dikumpulkan di Lapas I Madiun sebagai tempat transit.
Kemudian para narapidana dikawal Tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, 5 petugas Lapas I Madiun dan 1 peleton pasukan Batalyon C Sat Brimob Polda Jatim Pelopor Madiun. Tim dipimpin langsung oleh Kepala Lapas I Madiun Asep Sutandar. Mereka dipindahkan dengan menggunakan armada bus.
"Kemarin sekitar 22.00 WIB, mereka diberangkatkan dari Lapas I Madiun ke Nusa Kambangan," lanjut Krismono.
Pemindahan narapidana tersebut berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.05.08-1516 Tanggal 11 November 2021 dan Nomor PAS -PK.01.05.08-1590 Tanggal 22 November 2021.
"Kantor wilayah sebelumnya telah menginventarisir dan sudah mendapatkan persetujuan dari Ditjen Pemasyarakatan," imbuhnya. (nul)
Editor : Satria Nugraha