KLIKJATIM.Com | Jember—Bencana alam dan non alam (karena perbuatan orang) yang acap kali terjadi setiap tahunnya, menjadi perhatian Pemerintah Daerah (Pemda) dengan membentuk Peraturan Daerah (Perda) Jember tentang kebencanaan.
[irp]
Perda maupun ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang mengatur tentang mitigasi hingga tindakan penanganan bencana (response/intervention) diperlukan. Salah satu hal penting sebagai pijakan hukum Pemda, untuk mengatur porsi anggaran, penanggulangan dan mengantisipasi bencana.
"Kita sudah siapkan. Sekarang tahap kajian akademis," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember, Sigit Akbari usai Sosialisasi Perda No 3 tahun 2010 Penangulanan Bencana Hidrometrologi dan La Nina Provinsi Jatim di Hotel Aston Jember, Sabtu (27/11/2021).
Namun, Perda kebencanaan ini, lanjut dia, tidak dapat disahkan pada tahun ini juga, hal itu dikarenakan tenggat waktunya yang tidak memungkinkan. Perda memerlukan persetujuan bersama dari seluruh anggota Dewan yang ditandatangani langsung oleh Bupati Jember.
Dan, kemungkinan Perda itu akan dibahas tahun depan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Ya kemungkinan tahun 2022 bisa disahkan, sehingga Jember punya Perda Kebencanaan," imbuhnya.
Sementara ini, penagangan bencana masih berdasarkan SK Bupati Jember No:188.45/1.12/2021 tentang status siaga bencana alam, seperti banjir, tanah longsor dan angin puting beliung, surat BMKG tentang antisipasi cuaca ekstrim dan la nina, dan surat Plh Sekda Provinsi Jatim.
Berkenaan dengan hal tersebut, Sigit berharap dengan adanya Perda tahun depan, penanganan bencana di kabupaten Jember bisa lebih baik lagi.
"Baik dari segi anggaran, relawan dan koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini bisa berjalan dengan baik," harapnya. (bro)
Editor : Abdus Syukur