KLIKJATIM.Com | Jember—Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto menyerahkan bantuan hukum simbolis kepada masyarakat kurang mampu. Pemberian program bantuan hukum ini adalah program Pemerintah Kabupaten Jember melalui bagian hukum yang berkolaborasi dengan 5 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi Kemenkumham.
[irp]
Dalam penyerahan secara simbolis, Bupati Jember mengatakan, mayoritas perkara yang diajukan oleh masyarakat adalah perkara yang berkaitan dengan keluarga, seperti perkara perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, hak asuh anak.
“Perkaranya yang umum, tapi memang didominasi urusan keluarga,” kata Bupati Hendy, pada Jumat (26/11/2021).
Hendy menjelaskan, bahwa urusan keluarga adalah urusan paling penting dalam pembangunan Kabupaten Jember, karena kehidupan pertama adalah keluarga.
Dalam kesempatan itu, dia juga memaparkan penyebab tingginya angka perceraian di Jember. Menurutnya, dari sejumlah kasus perceraian yang terjadi itu disebabkan banyak faktor.
“Faktor yang dominan memang tentang kesiapan ekonomi, kedewasaan juga makanya saya berpesan kepada masyarakat untuk tidak menikahkan anaknya di bawah umur,” imbuhnya.
Sehingga, pernikahan dini berpotensi bisa menyebabkan berbagai masalah sosial yang belum terselesaikan, seperti faktor kedewasaan, kesiapan mental serta kesiapan ekonomi, dan lainnya.
“Pemkab Jember juga memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang hak anak, hak istri dan suami. Kami berharap jangan sampai ada perceraian di Jember,” harapnya.
Dengan adanya pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma kepada warga kurang mampu ini, warga Jember sudah tidak perlu memikirkan biayanya karena sudah ditanggung pemerintah. Ke depannya, Bupati Jember H. Hendy Siswanto akan terus meningkatkan kuota serta kualitas pelayanan bantuan hukum yang diberikan kepada warga masyarakatnya. (bro)
Editor : Abdus Syukur