klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Jembatan Plengkung Tulungagung Masuk Dalam Bangunan Peninggalan Masa Kolonial Belanda

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Keberadaan Jembatan Plengkung Mangunsari peninggalan zaman kolonial Belanda
Keberadaan Jembatan Plengkung Mangunsari peninggalan zaman kolonial Belanda

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Bagi pengguna jalan yang melintas di jalan Abdul Fattah Tulungagung pasti tak asing lagi dengan keberadaan Jembatan Plengkung Mangunsari.

[irp]

Bentuknya yang unik karena memiliki railing pagar pembatas yang berbentuk setengah lingkaran atau "plengkung" dalam bahasa jawa,membuat masyarakat mengenalnya sebagai jembatan plengkung.

Keberadaan jembatan ini mendapatkan perhatian Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur.

Pamong Budaya Ahli Muda BPCB Jawa Timur, Rizki Susantini yang ditemui Senin (22/11) mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan terhadap peninggalan dari masa pemerintahan Hindia Belanda di Kabupaten Tulungagung.

Pendataan dilakukan untuk melengkapi data yang ada di BPCB.

Selama ini mereka telah memiliki data peningalan dari masa pra sejarah, namun belum mempunyai data peninggalan masa kolonial.

"Kami lakukan pendataan untuk bangunan peninggalan belanda yang ada di Tulungagung ini," ujarnya.

Pihaknya menyebut, pendataan dilakukan selama 3 hari sejak Sabtu (20/11) yang lalu, sejumlah lokasi yang memiliki keterkaitan dengan pemerintah hindia belanda seperti struktur dan bangunan di Tulungagung menjadi sasarannya.

Untuk struktur yang ada kaitannya dan dibangun di masa pemerintahan Hindia Belanda ,BPCB mendata Jembatan Plengkung, DAM Cluwok dan sebuah gardu listrik.

Kemudian untuk bangunan,tim memeriksa rumah gajah, bekas pengadilan negeri dan Hotel Tanjung.

"Selain itu ada satu situs yang kita kunjungi, yakni kawasan perdikan Desa Tawangsari, di situ mulai dari bagunan rumah, masjid dan gapura pintu masuk kita lakukan pendataan," lanjutnya.

Hasilnya menurut Rizki, akan menjadi pertimbangan pemerintah untuk menentukan kebijakan selanjutnya terhadap barang barang yang memiliki nilai sejarah tersebut.

Selain itu untuk melengkapi data BPCB saat ini, sebab menurut Rizki, pihaknya saat ini telah memiliki data peninggalan masa pra sejarah, masa kerajaan hingga masa kemerdekaan.

Namun mereka belum memiliki data peninggalan struktur dan bangunan dari masa kolonial. Pendataan ini dilakukan untuk melengkapi hal tersebut.

"Sehingga nanti bisa kami jadikan bahan untuk membantu pemerintah menentukan kebijakan selanjutnya terkait peninggalan ini," tuturnya.

Pihaknya merekomendasikan agar struktur serta bangunan yang sudah didata untuk ditetapkan sebagai Obyek Cagar Budaya oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Tulungagung.

Penenatapan ini diperlukan guna melindungi bangunan tersebut agar tidak dirusak dan selalu terjaga.

"Kami merekomendasikan kepada TACB untuk segera menetapkan bangunan dan struktur tersebut menjadi Cagar Budaya," pungkasnya.  (ris)

Editor :