klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Video Viral Maling Motor Tulungagung Dihajar di Sawah Ternyata Orang Gila

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Tangkapan layar video pelaku curanmor yang dihajar belakangan diketahui ternyata orang gila
Tangkapan layar video pelaku curanmor yang dihajar belakangan diketahui ternyata orang gila

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Video singkat beredar di laman instagram mendadak menjadi perbincangan warganet, dalam video tersebut pengunggah menuliskan caption kejadian tersebut terjadi pada Jumat (19/11) yang lalu.

[irp]

Kemudian dalam captionnya dituliskan, video tersebut adalah aksi warga yang tengah mengepung maling handphone di kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung.

Dalam video itu nampak seorang laki laki bertelanjang dada yang tengah bersembunyi di area persawahan kemudian diteriaki dan diancam akan dibunuh oleh warga yang melihat aksi tersebut.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Kapolsek Boyolangu AKP Sukirno SH Melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, S.H., menjelaskan, laki laki di video tersebut adalah warga kecamatan Boyolangu berinisial T (46).

"Pria ini, sudah 5 tahun mengalami gangguan jiwa. Hal tersebut, disampaikan langsung oleh Kepala Desa (Kades) dan keluarga T saat ditemui oleh Kanit Reskrim Polsek Boyolangu Aiptu Totok bersama anggotanya," Terang Iptu Nenny.

Pihaknya memastikan, sesuai keterangan keluarga dan pihak desa, pria berinisial T tersebut, memiliki kebiasaan mengambil dan menaiki sepeda pancal maupun sepeda motor milik orang lain dengan tanpa ijin, lalu ditaruh di sembarang tempat selanjutnya ditinggal pergi begitu saja.

Nenny menegaskan,video tersebut bukan karena T mencuri handphone melainkan membawa sepeda motor orang lain dan diletakkan begitu saja di tempat lain.

"Video yang beredar tersebut, bukanlah pencurian HP. Tapi, karena T membawa sepeda motor orang lain tanpa ijin dan meninggalkannya tidak jauh dari lokasi kejadian. Sepeda motor yang dibawa T juga sudah dibawa oleh pemiliknya. Bahkan kejadian tersebut, terjadi sekitar sebulan yang lalu (oktober, red) Bukan seperti yang beredar di media sosial," terang Kasi Humas Polres Tulungagung.

Pihaknya telah melakukan konfirmasi ke Puskesmas Beji, ternyata benar pria tersebut terdaftar sebagai pasien gangguan jiwa yang rutin melakukan pengobatan dan perawatan.

"Kita sudah berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk membawa T berobat ke rumah sakit jiwa yang ada di Malang. Tentunya sesuai Pasal 44 KUHP, T tidak dapat dilakukan penahanan dikarenakan mengalami sakit gangguan jiwa. Dimana apa yang dilakukannya, tidak dapat dipertanggungjawabkan," ungkapnya.

Selain menjelaskan perihal video yang viral dikalangan masyarakat tersebut, Iptu Nenny menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan main hakim sendiri terhadap siapapun meskipun melakukan tindak pidana.

Iptu Nenny juga meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan hal-hal negatif yang beredar melalui media sosial.

"Lebih baik melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke pihak kepolisian, agar mendapatkan informasi yang sebenarnya terjadi. Sehingga tidak menjadi salah tafsir," pungkasnya. (rtn)

Editor :