KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Berakhir sudah petualangan ADP (28) warga kecamatan Grogol Kabupaten Kediri,pada Kamis (18/11/2021) di rumah kos tersangka yang berada di Tulungagung.
[irp]ADP menjalankan aksinya dengan menipu nasabahnya menggunakan deposito palsu,kemudian uang korbannya yang telah disetorkan ke bank, dipindah tangankan ke rekening pribadinya.
Tak tanggung tanggung, dari satu orang korban yang melaporkan kejadian ini, tersnagka bisa meraup keuntungan mencapai Rp 430 juta.Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih melalui Kasi Humas Polres Tulungagung,Iptu Nenny Sasongko mengatakan, kini tersangka ditahan di Rutan Mapolres Tulungagung guna proses hukum lebih lanjut.
'Untuk Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Tulungagung,"ujarnya pada Minggu (21/11).
Nenny menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, tersangka melakukan aksi liciknya pada awal tahun 2021 yang lalu, saat itu tersangka masih menjadi marketing di salah satu bank swasta yang ada di Tulungagung.
Kemudian tersangka menawarkan dan mengarahkan nasabahnya untuk mengikuti program deposito dengan keuntungan keuntungan yang ditawarkan.
Ketika korban setuju membuka rekening deposito, tersangka malah mempersiapkan nomor handphone dan aplikasi miliknya.
Awalnya korban tidak menaruh curiga sebab saat itu juga korban juga sudah mendapatkan bukti depositonya, namun setelah diteliti rupanya deposito tersebut palsu.
"Dalam menjalankan aksinya pelaku saat melakukan pendaftaran program deposito Permata Mobile X kepada nasabah memasukkan nomor PIN, password, dan No Handphone yang sudah disiapkan oleh pelaku dengan menggunakan handphone miliknya sendiri padahal sesuai aturan pihak Bank tidak diperbolehkan," jelasnya.
Kemudian tersangka memindahkan deposito tersebut ke nomor rekening pribadinya.
Dari tangan tersangka,Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti, Surat perjanjian kerja, handphone,laptop, serta bukti lain.
"Dari tangan tersangka ini bisa diamankan Surat Perjanjian Kerja, Kartu ATM, 1 buah Handphone, 1 buah Laptop dan 4 Lembar mutasi Rekening Nasabah," ucapnya.
Akibat perbuatannya,kini tersangka terancam dijerat dengan pasal 49 ayat 2 huruf b Junto 378 dan atau 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (rtn)
Editor : Iman
Patra Logistik dan Mahasiswa KKN UB Tingkatkan Literasi Keuangan Digital Masyarakat Banyuwangi
KLIKJATIM.Com | Banyuwangi – PT Patra Logistik berkolaborasi dengan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Brawijaya (UB) menggelar edukasi literasi…
Inovasi Pembangunan Keluarga Berbuah Prestasi, Kabupaten Gresik Raih Lima Penghargaan Harganas Jatim
KLIKJATIM.Com | Malang – Kabupaten Gresik kembali menorehkan prestasi di tingkat Provinsi Jawa Timur. Pada peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33 y…
Upaya Konservasi Mangrove di Gresik Tuai Penghargaan dalam Festival Mangrove Jawa Timur
KLIKJATIM.Com | TUBAN – Komitmen Pemerintah Kabupaten Gresik dalam menjaga kelestarian ekosistem mangrove kembali mendapat pengakuan. Bupati Gresik Fandi A…
Bank Jatim Perluas Layanan Keuangan bagi PMI Lewat Kolaborasi dengan PCI Muslimat NU Hong Kong
KLIKJATIM.Com | HONG KONG – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) memperluas layanan keuangan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui k…
Pemkab Gresik Perluas Sertifikasi Tenaga Konstruksi, Sekda: Bekal Penting Hadapi Persaingan Kerja Global
KLIKJATIM.Com | Gresik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik terus memperkuat kualitas sumber daya manusia di sektor konstruksi melalui program pembekalan dan …
Larangan Wartawan Liput Rapat KUA-PPAS APBD 2027, Dinilai Langgar Asas Transparansi
KLIKJATIM.Com | Jember – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jember mengkritik keras keputusan DPRD Kabupaten Jember…