KLIKJATIM.Com | Gresik — Pemkab Gresik melalui Bagian Humas dan Protokol bersama Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Gresik terus melakukan sosialisasi tentang ketentuan bidang cukai kepada masyarakat yang bertempat di Pendopo Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Kamis (18/11/2021). Utamanya berkaitan dengan produk atau barang ilegal tanpa cukai.
[irp]
Hal ini menjadi sangat penting karena bisa merugikan negara. Dan rokok merupakan produk yang rentan tanpa dilengkapi cukai atau non cukai.
Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Gresik, Faisal Andy menyampaikan bahwa peran Bea Cukai memberikan fasilitas perdagangan logistik dan pengawasan barang yang tersebar di laut maupun darat. Nah, sebagai salah satu bukti barang tersebut legal adalah memiliki cukai.
“Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan barang-barang dengan sifat karakteristik tertentu. Mulai peredarannya diawasi, konsumsi perlu dikendalikan, dan pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif,” ungkap Faisal saat menjadi narasumber sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai di Pendopo Kecamatan Sangkapura, Kamis (18/11 /2021).
[caption id="attachment_87737" align="alignnone" width="300"]
Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Gresik, Faisal Andy saat menjadi narasumber sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai di Pendopo Kecamatan Sangkapura, Kamis (18/11 /2021). (Miftahul Faiz/klikjatim.com)[/caption]
Menurutnya, salah satu barang yang kena cukai adalah hasil dari tembakau atau rokok. Mulai jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Klobot, Cerutu. Juga barang dari hasil pengolahan tembakau lainnya.
"Liquid vape juga kena cukai. Yang isinya, bukan mesinnya,” imbuhnya.
Selain itu, ada produk farmasi yang juga kena cukai. Salah satunya etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol.
“Untuk sanki bagi pelaku yang menjual dan menyediakan rokok ilegal akan dikenakan pasal 39/2007 tentang cukai. Dengan minimal penjara satu tahun dan maksimal lima tahun,” terangnya.
Anggota Komisi I DPRD Gresik dapil Bawean, Bustami Hazim sangat mengapresiasi langkah Bea Cukai dan Pemkab Gresik untuk memberikan sosialisasi tentang ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat. Karena Bawean dinilai rawan terhadap peredaran rokok ilegal.
“Banyak warga Bawean yang ke luar negeri. Tentu ini sangat penting bagi masyarakat Pulau Putri (sebutan lain bagi Pulau Bawean),” ucapnya.
Hadir secara daring, Ketua Komisi I DPRD Gresik Jumanto telah mengajak masyarakat untuk melakukan pencegahan penyebaran rokok ilegal. “Para pengguna rokok non cukai merugikan Kabupaten Gresik. Kenapa, karena cukai sangat dibutuhkan oleh pemerintah, karena dengan cukai ada pungutan bagi negara,” jelasnya.
[caption id="attachment_87736" align="alignnone" width="300"]
Agenda sosialisasi tentang ketentuan di bidang cukai di Pulau Bawean. (Miftahul Faiz/klikjatim.com)[/caption]
Sementara itu Wakil Bupati (Wabup) Gresik, Aminatun Habibah berharap dengan sosialisasi ini masyarakat bisa paham dan tidak ketinggalan terkait pencegahan penyebaran rokok ilegal di Pulau Bawean. “Rokok apa saja yang harus dijual kepada masyarakat? Tentu rokok yang ada cukainya, karena untungnya akan kembali ke masyarakat lagi," tuturnya.
"Kalau rokok yang tidak ada cukainya, tidak ada pembayaran kepada negara. Kita negara dirugikan, masyarakat dirugikan,” sambungnya.
Lebih lanjut Bu Min---sapaan akrab Wabup Gresik---menjelaskan, ketika masyarakat membeli rokok yang legal akan menjadi program untuk masyarakat dari hasil cukai negara. “Akses laut lepas Bawean juga harus diantisipasi produk yang tanpa cukai,” ujarnya.
Camat Sangkapura, M. Syamsul Arifin juga memberikan apresiasi atas pelaksanaan agenda sosialisasi tersebut. Pasalnya sangat membantu dalam segi wawasan atau edukasi bagi para pelaku usaha atau pedagang rokok di Bawean.
“Ini semua para pelaku sudah hadir, semoga nanti bisa bermanfaat bagi warga bawean,” harapannya. (adv/nul)
Editor : Redaksi