KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Anggota Polsek Ngantru tengah melengkapi berkas perkara pencurian 15 ekor ular piton berbagai gen yang dilakukan oleh dua tersangka,OK (20) dan SR (17) warga kecamatan Ngunut Tulungagung.
[irp]Kapolsek Ngantru, AKP Pudji Widodo yang dikonfirmasi pada Selasa (16/11) tadi mengatakan, barang bukti berupa 10 ekor ular piton yang diamankan Polisi, kini dititipkan kepada korban, Zaenal Arifin (38) warga desa Bendosari kecamatan Ngantru Tulungagung, guna proses selanjutnya.
"Barang bukti kita titipkan korban karna untuuk memudahkan perawatannya," ujar Kapolsek.
Pudji menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecerobohan tersangka OK yang malah menawarkan ular yang dia curi kepada salah satu rekan korban.
Ular yang ditawarkan tersebut dipatok dengan harga Rp 5 juta, padahal harga di pasaran mencapai Rp 7,5 juta lebih.
Kecurigaan ini kemudian dilaporkan kepada Polisi yang akhirnya bisa meyakinkan tersangka untuk bersedia diajak COD.
"Satu ularnya ditawarkan 5 juta kemudian kita tawar kenanya 4,5 juta, padahal harga dipasaran sampai lebih dari Rp 7,5juta,"jelasnya.
Pudji mengungkapkan, dari pengakuan tersangka rupanya selama ini tersangka sempat beberapa kali berhubungan dengan korban untuk jual beli ular Piton, sebab tersangka juga merupakan pecinta reptil.
"Mereka ini sama sama komunitas pecinta reptil di Tulungagung," ucapnya.
Sementara itu, Zaenal yang dikonfirmasi mengatakan, dua minggu sebelum kejadian, korban sempat datang ke rumah korban untuk membeli ular namun saat itu jenis yang diinginkan tidak ada.
"Dia datang sama temannya kemudian nyari ular tapi ndak ada yang cocok, akhirnya saya kasi saja salah satu ular milik saya yang ada cacat di bagian ekornya, biar dirawat sama dia," tuturnya.
Zaenal mengungkapkan, total harga 15 ekor ular Piton yang dicuri tersangka sebanyak Rp 133 juta, salah satu ular yang dicurinya tersebut seharga Rp 45 juta.
"Ada 5 yang belum kembali, entah hilang atau sudah dijual,itu saja totalnya mencapai Rp 30an juta, ada satu yang paling mahal sudah kembali ini harganya Rp 45 Juta," ucapnya.
Dirinya sendiri tidak menyangka, sebab selama ini tersangka juga sering berkomunikasi melalui aplikasi whatsapp, membahas perkembangan ular yang diberikan korban kepada tersangka. (rtn)
Editor : Iman
Ketua DPRD Gresik Dukung RUU Perampasan Aset, Tekankan Perlindungan Hak dan Kepastian Hukum
KLIKJATIM.Com | Gresik – Ketua DPRD Kabupaten Gresik M. Syahrul Munir menyatakan dukungan terhadap pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) P…
Tak Terima Kliennya Ditahan, Kuasa Hukum Eks Kepala Dinas Pendidikan Sampang Siapkan Permohonan Penangguhan Penahanan
Terjerat Kasus Korupsi, Kuasa Hukum Eks Kepala Dinas Pendidikan Sampang Siapkan Permohonan Penangguhan Penahanan …
Selebgram Ratu Felisha Diperiksa Polda Jatim Terkait Dugaan Endorse Arisan Online Bodong
Selebgram Ratu Felisha memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur, Jumat (28/8/2026). Ia dimintai keterangan terkait du…
Korban Meninggal Kecelakaan Perempuan Mabuk Terima Santunan Rp 267 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan manfaat jaminan sosial senilai Rp276 juta kepada ahli waris almarhum Rachmat Praditya Kusuma. Korban karyawan PT Wings surya…
Bupati Gresik Minta Warga Wringinanom Aktif Sampaikan Persoalan di Lingkungan
KLIKJATIM.Com | Gresik – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) di Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, tidak h…
Dukung Bekasi Kelola Sampah Jadi Listrik, PLN Bakal Serap dan Salurkan 223.584 MWh Energi Bersih Per Tahun
KLIKJATIM.Com | Bekasi – PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam mendukung inisiatif pemerintah mengakselerasi penanganan sampah menjadi energi listrik…