KLIKJATIM.Com | Gresik--Bea Cukai Gresik bersama Pemkab Gresik terus galakkkan sosialisasi tentang pencegahan rokok ilegal. Pasalnya penyebaran rokok ilegal ini bisa mengurangi pendapatan negara dari cukai rokok yang tertera di produk rokok.
[irp]
Jenis rokok ilegal diantaranya , rokok tanpa ikat pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai bukan hakkya, atau bukan golongannya.
Dan tidak semua barang diberlakukan cukai. Karena cukai sendiri berfungsi untuk membatasi konsumsi produk itu.
“Produk yang cukainya, Liquid vape, rokok tembakau, minuman keras dan etil alkohol,” ungkap Fungsional Pemeriksa Be Cukai Gresik Ari Munandar saat memberikan materi kepada perangkat se Kecamatan Kebomas Gresik.
Menurutnya, cukai sendiri bentuk pendapatan negara dari suatu produk. Dan pembeli produk yang ada cukai memberikan kontribusi besar pada negara.
“Karena setiap hisapan rokok bisa menyumbang ke negara yang tertera di Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) cukai rokok,” paparnya.
Selanjutnya, hal yang mudah untuk identifikasi rokok ilegal itu harga murah dan tidak wajar.
“Rokok filter dibawah harga Rp 10 ribu itu indikasi rokok ilegal. Dan sales rokok ilegal biasanya titip tidak langsung bayar ditempat. Seminggu kedepan diambil. Ini bisa menjadi indikasi awal yang dijual rokon ilegal,” bebernya.
Kalau nanti masyarakat mengetahui informasi tentang rokok ilegal apa ada jaminan hukum? Ari menuturkan Selama tidak melapor ke yang bersangkutan langsung data laporan tidak akan disevar.
“Kami jamin data tidak sebar kemana-mana,”jelasnya.
Bagaimana peran Bea Cukai Gresik, Ari menjelaskan Bea Cukai bertugas sebagai memungut penerimaan negara. Melindungi industri dalam negeri. Dan memfasilitasi perdagangan, melindungi masyarakat.
“Bea Cukai Gresik juga mengawasi Kabupaten Lamongan,” imbuhnya.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Nugroho Tanjung menyebut selama tahun 2021 ini belum ada kasus tangkapan pelaku rokok ilegal atau barang ilegal yang masuk ke laporan Kejari Gresik.
“Hanya di Tahun 2018 4 perkara, 2020 1 perkara, semoga tahun 2022 penyidik Bea Cukai bisa bekerja lebih untuk menuntaskan pelaku ilegal produk dan rokok,” ujarnya.(adv)
Editor : Redaksi