KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Karena mabuk, JAS (21) pemuda asal kecamatan Pagerwojo Tulungagung gelap mata. Saat syahwatnya di ubun-ubun pelaku memperkosa tetangganya. Dan tetangga apes itu adalah WKN yang berusia 51 tahun. Diperkosa oleh pemuda mabuk korban pingsan.
[irp]Kini JAS harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung.
Aksi bejat tersangka ini dilakukan pada Sabtu (13/11/2021) malam sekitar pukul 23.30 WIB, kemudian dilaporkan oleh korban dan keluarga ke Polisi pada Minggu pagi.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih melalui Kanit UPPA Polres Tulungagung, Iptu Retno Puji mengatakan, saat ini tersangka telah ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Tersangka sudah kita lakukan penahanan untuk proses selanjutnya," ujar Retno.
Retno menjelaskan, terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan korban WKN kepada tetangganya pada Sabtu malam, saat itu WKN yang ketakutan berlari kerumah tetangganya kemudian pingsan saat sampai dirumah tetangganya.
Setelah siuman,korban menceritakan kejadian tragis yang dialaminya, tetangganya yang mengetahui cerita ini kemudian mengajak korban untuk melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Polisi.
"Jadi korban ini kebetulan tinggal sendirian karena suaminya sedang ke rumah anaknya,kemudian terjadi peristiwa tersebut,lalu korban berusaha mencari pertolongan dengan datang ke rumah tetangganya namun sampai disana langsung pingsan," jelasnya.
Retno mengungkapkan, pihaknya yang bekerja sama dengan Polsek Pagerwojo kemudian mengamankan tersangka JAS dirumahnya tanpa perlawanan.
Dihadapan Polisi, tersangka mengaku saat kejadian, dirinya baru saja pesta miras dengan teman temannya,kemudian saat sudah larut malam, tersangka pulang kerumah namun sesampainya dirumah, tersangka tidak bisa tidur.
Lalu tersangka keluar rumah dan masuk ke rumah korban yang berjarak 100 meter dari rumah tersangka.
"Masih tetangganya sendiri dan saat itu memang pintu rumah korban dalam keadaan tidak terkunci,"ungkapnya.
Korban yang saat itu tidur langsung diperkosa dan dibungkam mulutnya agar tidak berteriak, bahkan tersangka sempat mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut.
"Tersangka sempat mengancam juga dan menyumpal mulut korban agar tidak berteriak teriak," tuturnya.
Retno mengungkapkan, kini akibat perbuatannya,tersangka dijerat dengan pasal 285 KUHP junto Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (rtn)
Editor : Iman
Delapan SPPG Gresik Digugat Rekanan Pemasok PT PBK Terkait Fee Rp 500 Per Porsi
Sidang Gugatan MBG Rp18 Miliar, Terungkap Polemik Komitmen Fee Rp500 per Porsi GRESIK – Sidang gugatan wanprestasi senilai Rp18 miliar terkait kerja sama mbg…
Bakar Sampah Kering, Workshop Mebel Ikut Dilalap Api
Sebuah meubel kayu di wilayah Kelurahan Mangunsuman, Kecamatan Siman, Ponorogo terbakar pada Minggu sore (28/6/2026). Kabid Damkar dan Penyelamatan Satpol PP…
PLN Gandeng Masyarakat Adat Cireundeu Hijaukan Kawasan, Target Tanam 1.000 Pohon
KLIKJATIM.Com | Jawa Barat - PT PLN (Persero) melalui Unit Pelaksana Pengatur Beban Jawa Barat (UP2B Jabar) menggandeng masyarakat adat, pemerintah daerah, dan…
Bupati Gresik Dorong Industri Miliki TPST Mandiri, Beban TPA Ngipik Dinilai Kian Berat
KLIKJATIM.Com | Gresik - Kabupaten Gresik terus mendorong penguatan tata kelola lingkungan di tengah pesatnya pertumbuhan kawasan industri. Salah satu langkah…
Pemkab Gresik Diminta Percepat Sertifikasi Aset untuk Cegah Penguasaan oleh Pihak Lain
KLIKJATIM.Com | Gresik – Percepatan sertifikasi aset milik negara maupun pemerintah daerah menjadi salah satu perhatian dalam Forum Konsultasi Publik yang d…
Pendampingan SIG Cetak 36 UMKM Baru di Desa Glondonggede Tuban
KLIKJATIM.Com | Jakarta – Program pemberdayaan masyarakat yang dijalankan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) di Desa Glondonggede, Kabupaten Tuban, b…