KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Karena mabuk, JAS (21) pemuda asal kecamatan Pagerwojo Tulungagung gelap mata. Saat syahwatnya di ubun-ubun pelaku memperkosa tetangganya. Dan tetangga apes itu adalah WKN yang berusia 51 tahun. Diperkosa oleh pemuda mabuk korban pingsan.
[irp]Kini JAS harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung.
Aksi bejat tersangka ini dilakukan pada Sabtu (13/11/2021) malam sekitar pukul 23.30 WIB, kemudian dilaporkan oleh korban dan keluarga ke Polisi pada Minggu pagi.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih melalui Kanit UPPA Polres Tulungagung, Iptu Retno Puji mengatakan, saat ini tersangka telah ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Tersangka sudah kita lakukan penahanan untuk proses selanjutnya," ujar Retno.
Retno menjelaskan, terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan korban WKN kepada tetangganya pada Sabtu malam, saat itu WKN yang ketakutan berlari kerumah tetangganya kemudian pingsan saat sampai dirumah tetangganya.
Setelah siuman,korban menceritakan kejadian tragis yang dialaminya, tetangganya yang mengetahui cerita ini kemudian mengajak korban untuk melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Polisi.
"Jadi korban ini kebetulan tinggal sendirian karena suaminya sedang ke rumah anaknya,kemudian terjadi peristiwa tersebut,lalu korban berusaha mencari pertolongan dengan datang ke rumah tetangganya namun sampai disana langsung pingsan," jelasnya.
Retno mengungkapkan, pihaknya yang bekerja sama dengan Polsek Pagerwojo kemudian mengamankan tersangka JAS dirumahnya tanpa perlawanan.
Dihadapan Polisi, tersangka mengaku saat kejadian, dirinya baru saja pesta miras dengan teman temannya,kemudian saat sudah larut malam, tersangka pulang kerumah namun sesampainya dirumah, tersangka tidak bisa tidur.
Lalu tersangka keluar rumah dan masuk ke rumah korban yang berjarak 100 meter dari rumah tersangka.
"Masih tetangganya sendiri dan saat itu memang pintu rumah korban dalam keadaan tidak terkunci,"ungkapnya.
Korban yang saat itu tidur langsung diperkosa dan dibungkam mulutnya agar tidak berteriak, bahkan tersangka sempat mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut.
"Tersangka sempat mengancam juga dan menyumpal mulut korban agar tidak berteriak teriak," tuturnya.
Retno mengungkapkan, kini akibat perbuatannya,tersangka dijerat dengan pasal 285 KUHP junto Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (rtn)
Editor : Iman
Tak Terima Kliennya Ditahan, Kuasa Hukum Eks Kepala Dinas Pendidikan Sampang Siapkan Permohonan Penangguhan Penahanan
Terjerat Kasus Korupsi, Kuasa Hukum Eks Kepala Dinas Pendidikan Sampang Siapkan Permohonan Penangguhan Penahanan …
Selebgram Ratu Felisha Diperiksa Polda Jatim Terkait Dugaan Endorse Arisan Online Bodong
Selebgram Ratu Felisha memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur, Jumat (28/8/2026). Ia dimintai keterangan terkait du…
Korban Meninggal Kecelakaan Perempuan Mabuk Terima Santunan Rp 267 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan manfaat jaminan sosial senilai Rp276 juta kepada ahli waris almarhum Rachmat Praditya Kusuma. Korban karyawan PT Wings surya…
Bupati Gresik Minta Warga Wringinanom Aktif Sampaikan Persoalan di Lingkungan
KLIKJATIM.Com | Gresik – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) di Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, tidak h…
Dukung Bekasi Kelola Sampah Jadi Listrik, PLN Bakal Serap dan Salurkan 223.584 MWh Energi Bersih Per Tahun
KLIKJATIM.Com | Bekasi – PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam mendukung inisiatif pemerintah mengakselerasi penanganan sampah menjadi energi listrik…
Kawasan Gunung Bromo Kembali Terbakar, Petugas Berupaya Padamkan Sejumlah Titik Api
Kebakaran hutan dan lahan kembali terjadi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Titik api terpantau di wilayah Ledok Bedor, Desa Argosari, Kecamatan…