KLIKJATIM.Com | Pasuruan—Moch Sabik Setiyawan (28), warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, menjual istrinya sendiri seharga Rp 50 ribu. Harga itu dikenakan setiap sekali kencan.
Berhubungan badan dengan cara threesome atau hubungan badan tiga orang ini telah beberapa kali dilakukan tersangka. Semua yang diajak ‘main’ bersama istri tersangka adalah temannya sendiri.
“Nah, setelah mereka berhubungan badan, tersangka meminta imbalan kepada temannya Rp 50 ribu,” kata Kapolresta Pasuruan AKBP Donny Alexander, Senin (10/2/2020).
[irp]
Dijelaskan, ide melakukan hubungan seks threesome berawal dari keluhan sang istri kepada tersangka. Namun istri tersangka yang akhirnya merasa dieksploitasi (dimanfaatkan, red) langsung marah dan membawa kasus ini ke polisi.
“Setelah mengetahui akhirnya istri korban melaporkan kepada polisi,” kata Kapolres.
Tersangka mengaku nekat memberikan tarif pelayanan yang diberikan istrinya lantaran sedang terlilit hutang.
[irp]
Korban yang tidak lain istrinya sendiri melaporkan kepada Polresta Pasuruan awal Februari 2020. Setelah dilakukan penyelidikan, tak butuh lama polisi berhasil meringkus tersangka. Polisi juga telah meminta keterangan dari saksi teman tersangka yang diajak threesome.
“Ada empat saksi yang kami periksa. Dan ke empatnya mengakui perbuatan tersangka. Kami masih mendalami lagi kemungkinan istri dijual kepada pelanggan lainnya,” tutup AKBP Donny. (dik/mkr)
Editor : Redaksi