klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Satpol PP Gresik Dituding Tebang Pilih Dalam Tertibkan Perda

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Gresik—Baru-baru ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik menertibkan pengamen atau seniman angklung yang biasa mangkal di beberapa titik lampu merah. 

[irp]

Atas tindakannya itu Satpol PP menuai hujatan di media sosial. Seperti unggahan netizen bernama Hillmy Putra di salah satu grup Facebook yang berisi foto penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP kepada pengamen angklung disertai caption bertuliskan: 

"Pol pp gresik cuma bisa menindak pelanggaran perda nak wong cilik....toko modern seng jelas² melanggar gk ditertibno.....opo iki seng diarani keadilan sosial bagi seluruh rakyat INDONESIA..??? Klau memang mau menindak pelanggar perda....ayo kabeh ditindak tanpa tebang pilih," bunyi caption unggahan tersebut.

Berbagai komentar membanjiri postingan itu, macam-macam komentar warganet memberikan pendapat, ada yang mengecam, menghujat bahkan memaki-maki.

Hingga berita ini ditulis, postingan tersebut disukai lebih dari 898 pengguna facebook dengan 470 komentar.

Merespon hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Gresik Suprapto menyayangkan bullyan netizen. Pihaknya mengaku sudah beberapa kali melakukan pendekatan persuasif kepada para seniman angklung itu.

"Sudah pula membuat beberapa kali surat pernyataan tidak mengulangi lagi, tapi ya begitu dilakukan lagi," tuturnya.

Prapto menjelaskan, sebelum dilakukan tindakan penertiban, Ia telah melakukan dialog dengan para seniman angklung itu. 

Pihaknya telah memberikan saran dan masukan untuk kepada mereka untuk menyalurkan kesenian angklungnya di kafe atau tempat wisata di Kabupaten Gresik.

"Kami sudah komunikasi dengan Kades Hendrosari dan Kades Sekapuk, agar mereka bisa bermain angklung di wisata lontar sewu dan setigi. Dan beliau berdua setuju," ujar dia.

Namun, lanjut Prapto, para pengamen angklung itu sepertinya enggan ke setigi maupun ke lontar sewu.

"Alasannya macam-macam, mulai jarak sampai (potensi) pendapatan," ungkap Prapto.

Nah terkait perbandingan (penindakan) antara seniman angklung dengan pasar modern yang disebut juga melanggar peraturan daerah (Perda), Prapto menantang masyarakat untuk melaporkan mana toko modern yang melanggar perda.

"Kami punya data semua pasar modern, mereka punya izin semua kok, kalau melanggar perda apa pelanggarannya silakan laporkan ke Kami," pinta Prapto.

Bahkan lanjut Prapto, Pihaknya memonitor izin-izin papan reklame di depan toko modern itu yang harus punya izin tersendiri demi memastikan tidak adanya pelanggaran perda.

"Itu juga kita monitor kan izinnya harus diperbaharui terus, intinya kami tidak tebang pilih," tandasnya.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Gresik Nur Haedah mengatakan, yang dilanggar para pengamen angklung dan pengamen lain di lampu merah adalah perda nomor 15 tahun 2013 tentang ketentraman dan ketertiban umum.

"Melanggar pasal 16 Setiap orang atau badan dilarang mengemis dan mengamen dijalan dan ditempat umum atau tempat peribadatan," paparnya.(mkr)

Editor :