klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Perkelahian Pemuda Vs Kakek-kakek di Gresik Berbuntut Penjara

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Gresik —M Nur Zajuli  asal RT 3 RW 1 Desa Sukorejo, Kecamatan Kebomas, Gresik harus mendekam di dalam penjara. Pasalnya remaja berusia 21 tahun kedapatan menggebuki Sudianto (61), yang tak lain merupakan tetangga sebelah rumahnya sendiri hingga babak belur.

[irp]

Kanitreskrim Polsek Kebomas Iptu Yoyok Mardi membenarkan penangkapan tersebut. Diceritakan, penganiayaan itu terjadi pada Minggu (31/10/2021) pagi. Saat itu, korban sedang sendirian menyantap sarapan di depan rumah sekira jam 07.00 wib.

Sementara pelaku yang rumahnya berdampingan dengan korban, sedang santai bersama ayah dan adiknya di depan rumah. Korban kemudian semacam menyindir dengan mengeluarkan kalimat, 'kalau menyelesaikan masalah satu lawan satu jangan bareng - bareng'.

Mendengar hal tersebut, Ijul, ayah dan adiknya gerah dan emosi. Mereka kemudian menghampiri Sudianto lalu menantangnya. Sempat terjadi cekcok antara Sudianto dan keluarga Ijul. Tak berselang lama, Ijul langsung menggebuki pak tua itu hingga bonyok sampai memohon ampun.

“Sindiran itu bermula karena korban sebelumnya mendengar anaknya sempat bersitegang dengan pelaku. Ternyata sindiran itu ditanggapi dengan amarah oleh Ijul dengan menganiaya korban,” ungkap  Yoyok Mardi, Selasa (2/11/2021). 

Akibat kejadian ini, Sudianto mengalami luka parah di bagian wajahnya. Ia sempat mendapatkan perawatan medis. Sementara pelaku langsung digiring ke Mapolsek Kebomas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Korban sudah tua dan tidak sebanding jika melawan pelaku, akhirnya mengalami luka di wajah. Sementara pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap  mantan Kanitreskrim Polsek Gresik Kota itu.

Pemuda yang dipanggil Ijul itu saat ini mendekam di balik terali besi penjara Mapolsek Kebomas. Mahasiswa semester akhir di salah satu perguruan tinggi negeri di Jawa Timur itu terancam jeratan Pasal 351 ayat (2) UU KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara. 

Informasi yang dihimpun, pelaku memang sering bermasalah dengan warga sekitar. Atau bisa  dibilang sebagai pembuat onar. Puncaknya, Ijul menganiaya Sudianto yang sudah berusia renta. Kini ia harus menginap di penjara dan barangkali tidak bisa melanjutkan pendidikannya.(mkr)

Editor :